Polresta Berhasil Amankan Enam Pelaku Pembunuhan Di JMP

Maluku Jurnal Polisi.id

Ke-enam pelaku kejahatan penganiayaan dan pembunuhan harus diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Karena ke- enam pelaku kejahatan penganiayaan dan pembunuhan itu tak memiliki jiwa kemanusiaan. Sehingga, ke-enam pelaku tersebut tega untuk menghabisi nyawa sesama manusianya.

Husein Suat pada hari Kamis tanggal 11 Februari Tahun 2021, di JMP sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease. Demikian dijelaskan, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam Koonferensi Pers di Mapolresta Pulau Ambon Senin (15/2/2021).

Menurutnya, awalnya lima pelaku sudah berhasil diamankan dan pelaku penusukan, karena sudah dicari oleh banyak orang akhirnya malam Minggunya, menyerahkan diri ke-Polsek Leihitu dan kemudian diamankan ke- Mapolresta Pulau Ambon. Dijelaskan, ke-enam pelaku tindak pidana kejahatan penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon.

Ke-enam pelaku penganiayaan dan pembunuhan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah sebagai berikut. EN, alias E, alias BP, alias B.K, alias A, (32) RK, alias R, (19) BM, alias B, (23)  IN, alias I, (16) MOO, alias O, (17) dan MK, alias K, (16). Dijelaskan pula, ke-enam tersangka yang diamankan dengan peran masing masing adalah pelaku EN, merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban.

Sedangangkan, untuk tersangka RK dan BM, menurut Kapolresta Pulau Ambon yang melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, sementara tiga tersangka lainnya yakni MOO dan IN serta MK, turut membantu dalam perbuatan kejahatan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Peran masing masing tersangka dalam kasus ini, EN sebagai eksekutor penikaman dengan menggunakan senjata tajam yang saat ini masih dalam pencarian,” demikian disampaikan Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada awak media.

“Sedangkan tersangka lainnya, sebagai pelaku yang mendorong motor korban hingga jatuh kemudian, melakukan pengeroyokan terhadap korban,” demikian tambah Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada awak media.

Ia menambahkan, ke-enam tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam Pasal 338 KUHP, dan atau 170 ayat (2) ke-3 e KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” demikian tutupnya.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *