Siapa Pemilik PT. BAK.? Kenapa Selalu Dibela Oleh Oknum Pemerintah Dan Aparat, Sekalipun Menjarah Hak Hidup Warga

Muara Teweh –  jurnalpolisi.id

Berdasarkan pantawan beberapa tim awak media yang terus mengiringi kejadian tuntutan warga kamawen, Akibat kerusakan tanah pekarangan , Patok dan Pagar oleh PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK), Akibat menumpang di jalur lokpon, Jalan poros milik Desa Kamawen,  Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah

Diketahui sejak tiga hari terakhir, Setelah dilaksanakan penguatan tawur Hinting Pali Adat, Melalui Keputusan Demang Kepala Adat Kaharingan Barito Utara. Melalui surat keputusanya, Diantaranya akibat terjadi pelanggaran adat sebagai mana Hukum Adat Dayak yang tertuang di dalam Perjanjian Tumbang Anoi Tahun 1894, Pasal 46 Tentang Singer Hadat Tampahan Ramu (Penggantian Barang Yang Rusak) dan pasal 54 Tentang Kabalang Jaon Janji

Denda Adat Ingkar, Batal Janji) akibat menjanjikan  sesuatu tetapi tidak ditepati, Maka untuk sementara agar PT. BAK  tidak melintas sebelum adanya penyelesaian masalah.

Media ini jg mengetahui, Bahwa tuntutan tersebut sudah melalui berbagai upaya sebagaimana telah beberapa kali firalkan melalui kalangan belasan media online tergabung kerana penuntut adalah salah seorang nakhoda ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Utara dan sebagaimana yang sering dikeluhkanya bahwa “Masalah ini adalah beban moral bagi saya selaku ketua organisasi wartawan online, dan sekaligus selaku seorang aktipis pemerhati lingkungan dari kalangan organisasi, “1000 masalah diluar dapat diselesaikan tetapi satu masalah sendiri tidak juga kunjung selesai, karena dirasa selalu di bawah intimidasi oleh pemerintah dan oknum aparat setempat, Sekalipun media sudah mengedepankan fakta dan adalah bagian dari mitra kepolisian, TNI dan pemerintahan” Tetapi kerna kuatnya baikot prusahaan ilegal kelapa sawit PT. BAK, sehingga kebenaran sulit muncul untuk sebuah penyelesaian. Ujar Hison

Rabu 24/2/2021, saat di lokasi, Jumadi selaku kepala desa memaparkan, “Akibat dilarangnya melintas di jalan desa PT. BAK mengalami kerugian hingga sudah tiga hari tidak bisa mengangkut hasil panen buah sawitnya maka oleh kerna itu kami  menyerahkan permasalahan ini ke pihak kecamatan dan pihak berwajib, Ujar Jumadi

Ditempat yang sama Hison selaku pemilik tanah, “sejak tahun 2009 saya sudah komplin agar PT. BAK Membuat lokpon sendiri dan tidak lagi menumpang di jalur jalan desa yang melintas di tengah-tengah pemukiman penduduk, kerna kehidupan masyarakat untuk hidup sehat, tenang dan tentram adalah hal yang utama dilindungi oleh negara dapat dilihat salah satunya dalam undang-undang RI Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, sehingga pada watu itu PT. BAK Membuat lokpon sendiri yang letaknya di hulu kampung desa kamawen yang simpangnya berada di Km. 2  sana, sehingga pada tahun 2010 sampai pertengahan 2012 mereka menggunakan lokpon sendiri, Hanya alasan kerna jauh dari penyebrangan lokpon sebrang hingga PT. BAK balik lg menggunakan lintas desa, Imbuhnya

Maka sejak itu saya meminta PT. BAK Membuat turap di lokpon sepaya debit tanah tidak longsor seperti ini, yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan kami pemilik rumah sekitar, hal tersebut sudah berkali-kali saya komplin tetapi jawabanya cuma iya, iya namun juga tidak di lakukan senghingga sepeti ini
 “Itu pak kita saksikan bersama-sama kerusakan dan kemiringan tanahnya serta kerusakan patok dan pagar saya bahkan malah depan rah itu di timbun dengan
tumpukan pasir seperti itu, “Jika depan rumah bapak-bapak di bukin seperti ini saya yakin bapak-bapak juga pasti keberatan. Ujarnya

Hison menambahkan, terkait hinting pali adat, “ini adalah upaya terahir supaya ada penyelesaian, “Itu pak dapat di lihat, Hinting kami yang dipassng melalui Demang, Tetapi tidak semua menutup jalan, Jangankan mobil kecil beberapa kenderaan Truk angkutan truk milik PT. Joloi Musak saja dalam beberapa hari ini bisa lewat, kami hanya meminta secara syarat adat dan secara surat agar PT. BAK menyelasaikan masalah, terkait pengrusakan.

 “Saya heran terhadap sikap kepala desa”Seharisnya dia memperhati lingkungan dan masyarakatnya, malah keberatan karena kerugian PT. BAK tidak bisa mengangkut hasil buah panenya, sedangkan jelas diakuinya bahwa ini jalan desa, ‘Pertanyaan saya berapa juta PT. BAK Memberi suap untuk kepala desa ini, Sehingga begitu gigihnya membela prusahaan. Keluhnya, “Bukan hanya itu atas kejadian ini juga ada dugaan penggelapan hak atas tanah saya, karena saat pengukuran untuk pembuatan sertifikat saya tidak di libatkan sehingga lebih besar ukuran rumah dari pada kepemilikan tanah saya, namun sekalipun diukur sesuai sertifikat tetap saja masuk adanya pengrusakan dengan penimbunan pasir itu pak. Ujar Hison menunjukan tumpukan pasir

“Bahkan pada penyelesaian ini sangat aneh, saya komplin atas pengrusakan yang dilakukan oleh PT. BAK, tapi hari ini yang menuntut penyelesaian malah pihak pemerintah desa, pihak pemerintah kecamatan, pihak kepolisian, dan pihak Babinsa dari TNI juga hadir, Sedangkan Ahmat Sopian selaku pimpinan Base Camp PT. BAK sama sekali tidak bisa mengambil keputusan, ‘Pertanyaan saya apakah PT. BAK ini milik onkum pemerintah dan oknum aparat atau milik Impestor.

PLT Camat Montalat, “Kami minta masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan, dan bagaimanapun supaya hinting pali ini bisa di buka, oleh kerna itu kami berharap adanya kesepakatan antara kepala desa dengan pak Hison. Ujar Pak Camat.

Salah seorang Oknum aparat terlihat terus menekan “Akibat memasang hinting pali di jalan desa tentunya ini adalah perbuatan kriminal, karena menghalang-halangi kelancaran dan membuat kerugian hingga PT. BAK tidak bisa ngangkut hasil panenya, ini di harus di proses sesuai hukum, “Jika ada masalah dengan prusahaan kamu nuntutnya ke perusahaan, Kami tidak perlu hukum adat kerna hukum positip lebih tinggi dari hukum adat, ujarnya

Dalam upaya penyelesaian media ini melihat sekali ada banyak intimidasi, dari berbagai pihak bahkan sempat tertangkap camera seseorang karyawan pimpinan Traksi PT. BAK ingin melakukan jebakan dengan mengeluarkan segumpalan uang kepada Hison, itu terjadi di hadapan anggota TNI selaku Babinsa dan Ijaini selaku anggota polsek, dengan alasan permintaan maap kerna dia yang memerintahkan menumpukan pasir di pekarangan rumah yang di permasalahkan

Dari perundingan dilokasi ada kesepakatan, bahwa berapapun tuntutan bahkan tuntutan hukum adat supaya dihitung oleh pihak kedemangan, sesuai dengan pungsi tugasnya, sehingga dilanjutkan pertemuan di kantor desa, setelah dikantor desa Jumadi menyampaikan, “Kena ini jalan desa, maka saya hanya menyanggupi biaya ritual pembukaan hompong pali haya Rp. 10 Juta, dan ini dari uang pribadi saya hanya semampu ini”Kalau lebih dari itu saya tidak ada uangnya lg kata Jumadi

Dari Hasil pembicaraan tersebut hingga di tuangkan oleh Mamanto selaku sekdes dalam berita acara hasil mediasi, tetap setelah meminta tanda tangan dari itansi-itansi yang hadir, semua tidak mau tanda tangan sehingga bahasan kembali terjadi bolak-balik tidak terarah hingga malam hari dan semua terlihat lapar juga kelelahan, sedangkan yang sempat di tuangkan adalah hasil yang tidak jelas, “‘Atministrasi Tidak Jelas’ Tidak ada gunanya berita acara itu tidak jelas, “Kata Hison, atas pertemuan ini yang penting sama-sama komitmen dengan pembicaraan masing-masing sesuai pengakuan Sopian dan pak Lolok melalui telpon tadi aza, Camat montallat menambahkan yang penting Hinting Pali bisa di buka, dan PT. BAK Bisa mengunakan jalan,
Terkait hal-hal lain itu hanyalah interen menunggu pertemuan berikutnya antata Hison, PT. BAK dan PT. Joloi Musak, Ujar Camat Montallat. (Aspio/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *