Diundang DAD PT BAK Dan Kades Tidak Hadir, BATAMAD Dengan GERDAYAK Siap Ambil Tindakan Tegas

Muara Teweh, jurnalpolisi.id

 

 Menindak lanjuti pengaduan Demang Kepala Adat Kaharingan Kabupaten Barito-Utara, atas  pelanggaran Hukum Adat yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) akibat beroperasi menggunakan jalan desa hingga melakujan pengrusakan tanah pekarangan patok dan pagar rumah milik warga setempat di jalur jalan Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah

 

Junio Suharto selaku ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara beserta anggota lainya 17/3/2021, di Sekretariat DAD yang beralamat di Jalan Bangau menyampaikan, Sebagaimana surat Undangan Musyawarah Nomor:019/DAD-BU/III/2021, DAD telah mengundang semua pihak terkait untuk musyawarah mupakat, namun karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 undangan dibatasi dan hanya yang tertentu yang dapat memberikan keputusan yg diharapkan datang terutama dari PT. BAK
yang juga agar membawa dokumen terkait penggunaan jalan desa terutama pada lokasi bermasalah, “Terangnya

 

“Kita juga sudah menghubungi lansung semua pihak melalui WhatsAap bahkan Jumadi selaku kepala desa kamawen membalas melalui akunya “Ok pak Tks siap hadir, tetapi hingga sekarang ditelpon-telpon hp nya malah tidak aktip, Jelasnya

 

“Yang datang hanya Demang Kepala Adat Kaharingan dan pemilik tanah pekarangan yang di rusak. “Ujarnya menjelaskan

 

“Ketua DAD Berharap, “Setelah hari ini kita undang lagi satu minggu kemudian, Semoga pada panggilan ke dua para pihak dapat menghargai proses Hukum Adat dan yang perlu menjadi bahan pertimbangan pihak kedemangan ini sudah termasuk dalam pelanggaran Hukum Adat yang di sebut Pagoeng Pagoloi. Imbuhnya

 

Jika sampai undangan kedua pihak PT. BAK juga hadir maka pada berikutnya terpaksa Demang Keharingan dan Demang Kecamatan Montallat perlu menetapkan melalui surat keputusanya, supaya menugaskan Komando Brigade BATAMAD dan Komando GERDAYAK beserta pasukanya untuk mengambil tindakan tegas.

 

“Hanya dengan keputusan dua Demang sudah bisa menetapkan pasal pengasingan. “Imbuhnya, Apalagi PT. BAK diketahui hingga saat ini tidak mengantongi kelengkapan perijinan, kasian nanti imbasnya PT. AGU yang membeli buah sawitnya nanti juga bisa terkena masalah. Tutupnya

 

Ditempat yang sama, Hertin Kilat selaku Pimpinan Komando Utama BATAMAD Di Kabupaten Barito Utara mengatakan, Apapun Keputusan DAD Kami siap mengawal dan melaksanakan, Jika tidak dipatuhi’ kami siap lakukan upaya paksa, “Kami juga siap selalu bersinergi dengan ormas lain sepanjang dan sejalan dengan kita untuk mengawal keputusan DAD, “Kata Hertin

 

Ditempat berbeda, Drs Saprudin S Tingan selaku ketua Gerdayak barito utara, menyampaikan “Siap memimpin pasukan “Impestasi yang tidak mematuhi Hukum Adat setempat, silahkan angkat kaki dari bumi Yamulik Bengkang Turan ini, “Percuma jika kehadiran mereka hanya untuk mengundang konflik, penjarahan hak masyarakat serta melakukan pelecehan Hukum Adat. Tukas Saprudin Tegas. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *