Hari Ini, Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Awololong ke JPU

NTT –  jurnallolisi.id

Selasa, 2 Maret 2021, penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT melimpahkan berkas perkara  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K kepada sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) yang diwakilkan oleh Emanuel Boli, Elfridus Rivani Leirua Sableku, Anas Nasrudin, Virginia Rosalia da Silva, Risal Sableku, dan Dekar Manuk di ruang Ditreskrimsus, Senin (1/03/2021) siang.

Pasalnya, pascapenetapan dua orang sebagai tersangka, yakin Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro L, sebagai kontraktor pelaksana pada Senin,21 Desember 2020 lalu, penyidik  belum melakukan penahanan serta berkas perkara belum dilimpahkan ke JPU.

Pada kesempatan itu, Amppera Kupang mendesak Polda NTT untuk mengembangkan proses penyidikan agar ada penambahan tersangka. Sebab, kata Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mengutarakan alasannya bahwa tidak mungkin proyek senilai 6. 8 miliar dan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Emanuel Boli membeberkan bahwa dalam kuitansi  pembayaran  atas belanja modal pembangunan  jembatan titian dan kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong senilai Rp. 3. 860.024.000 (tiga miliar delapan ratus enam puluh juta dua puluh empat ribu rupiah) ditandatangani oleh Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara AYTL (tersangka), Pengguna Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, AM, dan Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), VIP.

“Mengapa AM dan VIP belum ditetapkan sebagai tersangka?,” tanya Boli kepada Kanit II Subdit 3 Tipidkor, didampingi beberapa penyidik.

Sebab, AM dan VIP diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. Jadi, kami berharap agar penyidik terus mengembangkan proses penyidikan agar sebelum berkas perkara kasus Awololong dinyatakan P21, harus ada penambahan tersangka,” tegas Boli.

Selanjutnya, Koordinator Lapangan (Koorlap), Elfridus Rivani Leirua Sableku mengatakan, sejak penetapan tersangka oleh penyidik pada  Desember 2020, hingga kini publik terus dipenuhi dengan kegelisahan terhadap kelanjutan proses hukum kasus ini.

“Kita ketahui bersama bahwa korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa yang tentunya sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan termaksud kesejahteraan, oleh karena itu, kami dengan tegas mendesak Polda NTT untuk segera melanjutkan segala proses hukum kasus Awololong ini,” ucap Elfridus.

Ia mendesak Polda NTT harus segera melimpahkan berkas perkara ke JPU dan melakukan penahanan tersangka sesuai aturan hukum.

Dirinya sangat menyayangkan keputusan Pemda Lembata yang melantik tersangka berinisial SS sebagai  pimpinan SKPD di Kabupaten Lembata, bagaimana mungkin oknum yang sedang sebagai pelaku tindak pidana korupsi kemudian diberikan kepercayaan menduduki jabatan publik ini?,” kesal Elfridus, mahasiswa Fakultas Hukum Undana Kupang.

Aktivis Amppera, Anas Nasrudin menegaskan agar Polda NTT juga segera menahan kedua tersangka. Ia khawatir bahwa yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana atau melarikan diri. Hal itu berdasarkan perintah KUHAP pasal 21,” kata dia kepada penyidik.

AKP Budi Guna Putra kembali menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami penyidikan secara profesional.  Jika ada penambahan tersangka, maka Amppera Kupang dan pers akan diundang dalam ekspos perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif
menyebutkan saat ini ada dua kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian masyarakat dan penyidik Polda NTT harus menyelesaikannya sehingga tidak menumpuk kasus di tahun yang akan datang.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud yakni, pekerjaan pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung berserta Fasilitas lain pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018 dan T.A. 2019 dan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka.

“Saat ini Polda NTT sudah melaksanakan semua proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah komandan berbintang dua itu.

Kapolda NTT juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi berlarut-larut.

“Kasus-kasus jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum, manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terkait,”pungkasnya.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum berhasil dihubungi.( Ahmad mas jpn)
Sumber: Amppera Kupang, 02 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *