JPKP Lobar Siap Bersinergi, Bersama Pemerintah Daerah Membangun Lombok Barat

Lombok Barat-NTB, 18-3-2021

Jurnalpolisi.id Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Barat Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) DR. Ahyar Budiman dalam press release (18-3-2021) di BTN Taman Ayu Gerung mengatakan bahwa Keberadaan JPKP Lobar adalah bagian dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah yang sudah ditetapkan oleh DPP, DPW Pada tanggal 20 Pebruari 2021. Nomor AHU-0012782.AH.01.07.tahun 2018

Kegiatan yang dilakukan oleh JPKP Lobar diantaranya:
√ Melakukan pendampingan program pemerintah pusat dan pengawasan program pemerintah pusat yang ada di daerah daerah.
√ Bersama Pemerintah dan berperan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berada pada jalur yang benar demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur.
√ Selaku pengawasan harus menindak lanjuti apa yang menjadi sebuah program kebijakan pusat yang mana program tersebut harus cepat dan tepat pada sasaran serta berdaya guna.
√  Akan selalu berupaya bersama

masyarakat berjuang memperoleh kesejahtraan,  keadilan, kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuannya  sebagai JPKP adalah bagian dari KSP yaitu Kepala Staf Kepresidenan. Yang  ditugaskan sebagai perintah dari Bapak Presiden RI sebagai mata dan telinga dari Bapak Presiden,  agar apa yang dilakukan dalam program program pemerintah pusat yang belum tepat pada sasaran,  maka dari JPKP siap untuk melakukan, mensosialisasikan dan mendampingi, mengawasi program program kerja yang dilalukan oleh pemerintah pusat. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, peyalahgunaan  tidak tepat sasaran anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat di Daerah Daerah.

JPKP Lobar bersifat terbuka dan mengharapkan bersinergi terhadap  Pemerintah  Daerah, baik dengan Bupati, Walikota sampai ke  desa desa. Dan terus melakukan sinergipitas terhadap pembangunan- pembangunan Daerah di  Kabupaten Kombok Barat. (Mst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *