KASUS DUGAAN PEMUKULAN DI BOKING JALAN DI TEMPAT, POLISI SEOLAH TUTUP MATA.

Soe NTT – jurnalpolisi.id

Metual Bene (58), warga kampung Bone Si’un RT. 09/02 Desa Fatu Manufui, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sampai berita ini diturunkan kasus pemukulan yang sudah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Boking tak kunjung ada penyelesaian. Padahal, pihak korban sudah melaporkan.

Kejadian pemukulan  terhadap korban yang bernama Metual Bene ini terjadi pada hari Senin 01 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 wita, saat korban pergi kekebunnya untuk menemui orang sensor yang sedang sensor kayunya untuk membuat rumah.

Jalan yang selama ini masyarakat termasuk korban lewati adalah jalan setapak yang sudah ada sejak nenek moyang mereka, namun tak disangka jalan tersebut sudah dipagari oleh pihak pelaku pemukulan yang berinisial YT dan diberi tangga untuk pengguna jalan bisa melewati.

Tanpa ada rasa kecurigaan sedikitpun dalam hati saat Metual melewati pagar dimaksud, datanglah ibunya YT langsung mencaci maki Metual tanpa memberikan alasan yang jelas. Tak lebih dari 5 menit datanglah bapaknya YT diikuti oleh YT dari belakang menuju Metual langsung mencekik leher Metual dan melayangkan pukulan kearah jidat Metual sehingga mengeluarkan darah yang banyak.

Mendengar teriakkan korban meminta tolong, orang sensor berlari kearah suara dan mendapati Metual telah berlumuran darah dan disitu ada  YT, bapak dan ibunya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka seorang dari tenaga sensor yang bernama Bastian Alunat, langsung membawa korban ke Polsek Boking guna membuat laporan Polisi, itu sekitar pukul 14.00 wita.

Menurut korban, waktu sampai di kantor Polsek Boking, tidak ada petugas yang jaga, baru sekitar pukul 16.00 wita barulah petugas datang dan langsung korban dibawa ke RS PRATAMA Boking guna untuk melakukan visum. Setelah selesai di visum, oleh polisi korban langsung disuruh pulang tanpa dimintai keterangannya.

Menunggu panggilan dari pihak Polsek untuk dapat diperiksa tak kunjung datang, maka pada tanggal 12 Februari 2021, korban Metual Bene dibawa oleh keponaannya yang juga adalah wartawan dari salah satu media ke Polsek Boking guna dapat memberikan keterangan terkait  kasus pemukulan yang sudah dilaporkan tersebut.

Di kantor Polsek saat itu Kapolsek IPDA I Made Arsana sedang berada di Polsek, maka pihak korban langsung melakukan konfirmasi kelanjutan penanganan kasus pemukulan terhadap Metual yang sudah sejauh mana penanganan kasusnya.

Kapolsek IPDA I Made Arsana, hari itu juga memerintahkan Kanitres Serka Sefnat Sae untuk segera pergi menjemput pelaku pemukulan tersebut.
Setelah lama menunggu, Sefnat kembali tanpa membawa pelaku pemukulan tersebut. Dan korban saat itu juga langsung dimintai keterangan oleh penyidik yaitu Serka Sefnat Sae terkait kronologis kejadian.

Menanti hasil perkembangan yang  tak juga didapat dan pelaku masih terlihat bebas berkeliaran dijalan, maka pada hari Selasa (02 Maret 2021) sekitar pukul 8.00 pagi, pihak media Jurnal polisi mendatangi Polsek Boking guna melakukan liputan sekaligus mendampingi korban Metual Bene sambil melakukan klarifikasi terhadap Polsek Boking terkait penanganan kasus tersebut yang tidak ada tindak lanjutnya, tapi dikantor Polsek tidak ada petugas alias kosong.

Sembari menunggu kedatangan petugas yang sudah 2 jam tak kunjung datang, jurnal Polisi menghubungi Kapolsek IPDA I Made Arsana via telp selulernya, dan oleh Kapolsek, jurnal polisi di suruh menunggu. Tak lama kemudian, datanglah kanitres Serka Sefnat Sae dan mempersilahkan Jpn masuk.

Sewaktu Jpn melakukan wawancara dengan Kanitres, Jpn dilarang merekam pembicaraan dengan alasan bila mau merekam harus seijin Kapolsek, Kapolres, dan Kapolda, itu kata Sefnat Sae.
Bahkan kalau klarifikasi, wawancara, kami sebagai media yang melakukan rekaman, maka kami bisa dituntut, ungkap Sefnat Sae.

Sesudah argumentasi, tetap saja tidak diperbolehkan merekam pembicaraan, maka kamipun dari pihak media tidak melakukan peliputan.

Padahal, sudah jelas tugas jurnalistik dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18. Setiap orang yang secara melawan hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi Pidana.

Sampai hari ini 8 Maret 2021, kasus pemukulan terhadap Metual Bene yang diduga dilakukan oleh YT yang sudah dilaporkan sedari tanggal 1 Februari 2021 belum ada titik terang.

Jpn mengamati kasus ini dan dengan adanya pelarangan peliputan, maka menjadi sebuah pertanyaan besar buat pihak Jpn.

Ada apa dengan Polsek Boking dengan pihak terkait pemukulan…? Patut dipertanyakan agar pihak Irwasda Polda NTT menindaklanjutinya.
(Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *