Rawannya Netralitas Pemilu Suara Ulang(PSU) Kepala Desa/ Prangkatnya di Labuhanbatu Perlu Untuk Dingatkan

Syaiful Bahri

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Perlu mengingatkan kita semua, pentingnya netralitas kepala desa (kades) dan perangkat desa dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang sudah digelar di Kabupaten Labuhan batu dan Hasil perolehan Suara itu mendapat gugatan di MK ( Mahkamah Konstitusi ) dan saat ini di Kabupaten Labuhan batu akan memasuki babak baru pertempuran politik yaitu Pemilihan Suara Ulang ( PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan batu, Demikian disampaikan Syaiful Bahri Pemerhati Labuhan batu 24/03/21 di Rantau perapat.

Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dan perlu kita ketahui selain untuk Kepala Desa, berlaku juga pada aparatur sipil negara (ASN) karena apabila sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan sanksi penjara.

Dikemukakan pula kerawanan di Pemilihan Suara Ulang di 9 Tps 4 Kecamatan di Kabupaten Labuhan batu pada pilkada bupati dan wakil bupati Labuhan batu  di antaranya ada di tingkat desa sehingga perlu netralitas kades, perangkat desa, ASN, dan TNI-Polri itulah harapan.
JB Gultom

“Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terkait kerawanan itu, kami gencar melakukan imbauan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi imbauan kepada kades dan perangkat Desa Selabuhan batu”, Tambah Syaiful Bahri

JB Gultom Ketua Ormas Sehati Labuhan batu menjelaskan,

“Netralitas ASN, TNI-Polri, kades dan perangkatnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, serta Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.” Kata JB. Gultom

” Siapapun masyarakat melihat ketidak netralan itu berhak untuk menghimbau dan melaporkan, dan itu bukan bentuk intervensi,  atau penekanan dan intimidasi terhadap yang terkait dengan itu, ” Kata JB Gultom.

Untuk itu demi menjaga kerawanan dan keamanan pada Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhan batu diminta semua kelompok elemen masyarakat Tokoh Agama, Pemuda, dan lainnya untuk menjaga Jujurnya Pemilihan Suara Ulang ini.
Wartawan JPN Rahman Hasibuan/Eka Hombing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *