Waw….4 (empat) Karyawan PT PIS II , Lakukan Pelaporan Pihak Perusahaan Ke Disnaker Rohul

Rokan Hulu,Jurnalpolisi.id

Diduga salah satu perusahaan yang ada di kab rokan hulu pt pis  II ( perdana inti sawit perkasa II) melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan karyawannya hal itu diduga dilakukan oleh pt pis II  yang ada di kecamatan bonai darussalam kabupaten rohul.

Kabid Hubungan Industristrial, Disnaker rohul , armansyah melalui ibu rahmi  membenarkan bahwa ada 4  karyawan PT PIS II yang berkonsultasi sekaligus melaporkan terkait PHK yang dialaminya mereka pada tgl 04 januari 2021 yang diampingi kuasa hukumnya  RAMSES HUTAGAOL SH,MH

Sedikitnya, 4 karyawan PT PIS II  ini di berhentikan sepihak dari perusahaan pada tgl 04 januari 2021  tanpa menerima hak hak mereka sebagai karyawan ,Bahkan para pekerja itu mengaku sebelumnya juga tidak mendapat penjelasan atas pemberhentian mereka

Sebelumnya, 4 orang ini di angkat jadi karyawan PKWT 2018 , pada tahun 2020 diangkat menjadi karyawan tetap ,namun tahun 2021 perusahaan menutuskan hubungan tenaga kerja tanpa pemberitahuan kepada karyawan hs, ap, la, hl,

Lanjut Hs , Ap,La, Hl akhirnya melapor ke dinas tenaga kerja rokan hulu , yang didampingi kuasa hukum RAMSES HUTAGAOL, SH,MH  pada tgl 12/02/2021, akhirnya ke 4 karyawan ini di panggil ke kantor dinas tenaga kerja untuk mediasi yang difalisitasi melalui dinas tenaga kerja  PPHI  pada tgl 19/03/2021 diruangan mediator

Masih ditempat yang sama kuasa hukum Hs,Ap,La,Hl ,Ramses Hutagaol ketika dikonfirmasi menyampaikan , kita usut tuntas sesuai dengan undang undang , kita perjuangkan hak hak karyawan yang diduga perusahaan hanya pt pis melakukan pemecatan sepihak ,ujarnya

Berbeda dengan utusan perusahaan pt pis ,disaat di konfirmasi ” apa benar ini karyawan bapak ,ia benar apa alasan perusahaan memperhentikan karyawan ini pak,? maaf saya gak bisa memberi infor lebih lanjut ,saya konfirmasi dulu sama atasan saya ujarnya

Namun perwakilan perusahaan pt pis memenuhi panggilan dinas tenaga kerja yang diwakili Paulus Simanjuntak sebagai utusan mediasi dari pihak perusahaan dan ,4 karyawan bersama kuasa hukum diruangan PPHI yang sudah di falitas dinas tenaga kerja rohul, tujuan mediasi ini mengundang pihak perusahaan untuk melakukan perundingan Bipartit, jika kedua belah pihak tak ada titik temu kesepakatan selama 7 hari kerja , maka kita ajukan permohonan selanjutnya cetus mediator  ibu rahmi.
Bo 7412 Do

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *