Wellem Patty Atur Depo Bank Maluku Seenak Perutnya.

 Maluku – JurnalPolisi.Id  Kasus dugaan Korupsi Reverse Depo Obligasi Bank Maluku dengan terdakwa Izaak Thenu dan Idrus Rolobessy, yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada pada Pengadilan Negeri Kota Ambon semakin menarik.  Lantaran dalam persidangan semakin terungkap apa dan bagaimana serta siapa saja yang semestinya bertanggung jawab dalam kasus yang diduga, merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 200 Miliard lebih.  Dalam sidang yang digelar pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Willem Patty mantan Direktur pemasaran Bank Maluku dan Edmond Marthinus mantan kepala devisi Tri Suri pada Bank Maluku.  Sementara terdakwa Izaak Thenu, didampingi oleh kuasa hukumnya masing masing DR antara lain. Adolph Saleky, SH MH Orin Elkel, SH MH Wendy Poulhaupessy, SH MH Yanes Steven Teslattu, SH MH Gian Simauw, SH MH dan Fania Rumpeniak, SH MH.  Kemudian dalam persidangan tersebut, saksi Willem Patty mantan Direktur pemasaran Bank Maluku secara gamblang mengakui bahwa dirinyalah, orang yang melakukan kontak awal dengan terpidana Theodorus Andri Rukminto Direktur Utama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas.  Bahkan ketika ditanya oleh Hakim Ketua Pasti Tarigan, bahwa benar akibat kedekatan antara Willem Patty dengan Direktur Utama PT AAA Sekuritas itu? Maka dengan adanya dilakukan kerja sama antara Bank Maluku dengan PT AAA Sekuritas untuk Reverse Repo Obligasi Bank Maluku, sehingga tidak dibuat General Agrimeent terkait kerja sama tersebut dan Patty mengakui bahwa hal itu adalah benar.  Kemudian Patty juga mengakui kalau dirinya bersama dengan Direktur Utama Bank Maluku saat itu, Dirk Soplanit yang bertemu langsung dengan Theodorus Andri Rukminto Direktur Utama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas. Begitu juga dengan nilai transaksi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku juga ditentukan oleh Patty selaku Direktur Pemasaran.  Selanjutnya dalam sidang tersebut, Willem Patty terlihat mencoba menutupi keterlibatannya dalam kasus Repo Bank Maluku Ini. Hal itu terlihat ketika penasehat hukum Izaak Thenu mengajukan rangkai rangkaian pertanyaan kepada Patty, tentang peran dirinya dalam kasus tersebut. Setelah mendapat rangkaian pertanyaan tersebut,  Patty akhirnya mengakui bahwa Izaak Thenu dalam kapasitasnya selaku Direktur kepatuhan, tidak dilibatkan dalam proses kerja sama untuk Repo Obligasi Bank Maluku itu.  Dan, yang berhak untuk menandatangani semua dokumen terkait dengan Repo tersebut antara lain. Dirinya selaku Direktur Pemasaran Idrus Rolobessy, selaku Direktur Umum dan Dirk Soplanit selaku Direktur Utama. Bahkan dalam rapat membahas kerja sama Repo Bank Maluku dengan PT AAA Sekuritas, terdakwa Izaak Thenu tidak perna dilibatkan dirinya.  Patty, lagi lagi terlihat mencoba mengaburi perannya yakni dengan cara menyatakan lupa ketika ditanya penasehat hukum Izaak Thenu bahwa apakah, Patty perna meminta pertimbangan dari Izaak Thenu dalam kapasitasnya selaku Direktur kapatuhan.  Sikap Patty ini, menjadi bumerang bagi dirinya ketika saksi Edmond Marthinus, mantan kepala devisi Tri Sura Bank Maluku. Dalam keterangannya Marthinus mengakui, devisi Tri Sura tidak perna meminta pendapat atau kajian dari terdakwa Izaak Thenu selaku Direktu Kepatuhan Bank Maluku. Pada hal, sesuai dengan aturan semestinya devisi Tri Sura sebelum bekerja wajib meminta pendapat dari Direktur Kepatuhan.  Mantan Direktur pemasaran Bank Maluku Willem Patty ini, sempat ditegur oleh penasehat hukum terdakwa Izaak Thenu DR Adolph Saleky SH MH lantaran mengeluarkan kata kata tidak enak dalam persidangan tersebut, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan.  Marthinus juga mengakui, bahwa dalam pelaksanaan Reverse Repo Obligasi Bank Maluku Ini devisi Tri Sura tidak perna melakukan analisa. Pada hal, dalam aturannya analisa wajib dilakukan oleh devisi Tri Sura. Editor: Keklir Kace MakupiolaPerwakilan: Papua & Maluku 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *