BOSS YIPPY ACEH RESMI DILAPORKAN KE POLRES LANGSA


Langsa, JurnalPolisi.id
Merasa ditipu, Zulfazli AR Bin Arbi MA akhirnya mendatangi unit Reskrim Polres Langsa guna membuat laporan Polisi atas dugaan penipuan berkedok investasi saham oleh pelaku Yus. cs

Adapun para pelaku yang dilaporkan oleh korban diduga terlibat mengajak, memprospek,saksi dan yang menerima uang dalam menjalankan investasi fiktif sebanyak empat orang dengan inisial YP ( 37 ), MH ( 44 ), Z ( 49 ), NA ( 30 )

Laporan itu sesuai Surat Keterangan Bukti Laporan nomor : BL / 21 / IV / 2021 / Reskrim, diterima a.n Kapolres Langsa Kasat Reskrim, ditanda tangani oleh piket Reskrim Bribka M Rani Hasibuan, pelapor Zulfazli AR bin Arbi MA, tanggal 6 April 2021.

Kepada Polisi pelapor menuturkan bahwa pelapor diajak untuk bermain saham PT. Toga oleh para pelaku dengan janji keuntungan bisa mencapai 10 kali lipat dari saham yang dimiliki,
karena tergiur pelaporpun mau membeli saham OTC / ekternal PT. Toga sebanyak 3000 lembar, dan saham internal sebanyak 6000 lembar yang ditawarkan oleh para pelaku, seharga total Rp. 165.000.000 ( seratus enampuluh lima juta rupiah )

Namum hingga saat ini pelapor tidak pernah melihat bentuk dari saham yang pelapor beli, ataupun saham atas nama pelapor

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 165.000.000 ( Seratus enampuluh lima juta rupiah )

Kepada Jurnal Polisi News pelapor menuturkan bahwa selain pelapor masih banyak korban lainnya seperti di kota Lhoksmawe, Banda Aceh dan Sabang yang menjadi korban penipuan berkedok investasi saham Yippy – Toga, bahkan ada korban yang mengalami kerugian hampir 1Milyar

Pelapor juga menghimbau kepada para korban penipuan berkedok investasi jual beli saham terutama di kota Langsa untuk mencari keberadaan pelaku Yus dan menanyakan ke Up line nya atau orang yang mengajak join dan meminta pertanggung jawabannya atau melaporkan ke Polres Langsa bagian unit reskrim

Pelapor juga berencana akan melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke PT.Toga Internasional Indonesia karena pelaku membawa nama PT.Toga dan pernah membuat kantor Toga di Langsa dan merekrut tenaga kerja marketing untuk menjalankan aksinya.

PT. TOGA INTERNASIONAL INDONESIA
Hak jawab dan klarifikasi

Kasus serupa pernah terjadi pada awal tahun 2020, sehingga PT.Toga Internasional Indonesia masuk dalam daftar 47 perusahaan yang diduga melakukan investasi ilegal dan dikaitkan dengan investasi bodong me miles, akibat dari perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab

Karena merasa dirugikan Mohammad Wahyudi selaku Direktur PT. Toga Internasional Indonesia angkat bicara menggunakan hak jawab dan klarifikasi

Mohammad wahyudi menegaskan bahwa PT. Toga Internasional Indonesia tidak melakukan transaksi jual beli saham

Sesuai dengan izin usahanya, bidang usaha yang dijalankan adalah penjualan langsung produk dengan brand EOSTRE dengan sistem network marketing

Delfian.SH JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *