LPK RI Kabupaten Semarang Siap Mengawal Hak Konsumen Terkait Permasalahan Leasing dan Perbankan

Ungaran Jurnalpolisi.id.
Segenap Pengurus harian dan Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI ) foto bersama usai rapat pertemuan internal untuk membahas berbagai masalah konsumen atau masyarakat yang melapor ke LPK-RI Kab Semarang guna dicari solusi penyelesaiannya pada
Salah satu masalah yang menjadi perhatian LPK RI DPD Kab Semarang adalah konsumen atau masyarakat yang terlibat kredit macet, baik kredit perumahan, kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil), sehingga menjadi korban oknum petugas leasing atau bank dan juga para debt colector (penagih utang), dengan penyitaan agunan tanah atau rumah dengan prosedur yg terkesan kurang berimbang sehingga konsumen merasa dirugikan dan untuk jaminan kendaraan bermotor yaitu penarikan kendaraan secara paksa tanpa melalui prosedur yang benar sesuai aturan Fidusia.
Denny Saputra selaku Kabid Hukum LPK RI DPD Kab Semarang dalam wawancara kepada Jurnal Polisi News (15/4/2021) mengingatkan masyarakat yang terjebak dalam angsuran bank ataupun angsuran leasing dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran rumah atau angsuran kendaraannya untuk bersikap tegas terhadap oknum tersebut,karena biasanya konsumen tersebut akan diintimidasi dan diancam oleh oknum pegawai bank atau leasing tersebut dengan cara penyitaan jaminan rumah atau tanah yg diagunkan, dan untuk kendaraan bermotor akan dilakukan penarikan unit kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut,

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mempertanyakan identitas oknum pegawai tersebut, Dan yang kedua dengan menanyakan surat perjanjian fidusia dari unit kendaraan yg akan ditarik, bila tidak bisa menunjukkan atau pun ada pemaksaan maka segera melapor ke LPK-RI DPD Kab Semarang

Ketua DPD LPK RI Kab Semarang Nur Hamid juga menambahkan agar Konsumen diharapkan tidak menandatangani dokumen atau berkas apapun yang disodorkan oleh pihak bank atau leasing dengan alasan apapun sebelum didampingi oleh petugas LPK-RI. Dengan konsumen tetap bertahan dan tidak menandatangani dokumen apapun, maka hampir bisa dipastikan LPK-RI masih bisa membantu pihak konsumen. Demikian juga dengan kasus-kasus kredit alat rumah tangga, ijin edar, bahan pokok yang tidak sesuai harga pasaran umum,makanan kadaluwarsa dan macam macam kasus lainnya,” kata Nur Hamid

Dalam pertemuan itu seluruh pengurus harian serta semua kepala Divisi mengikuti rapat tersebut hadir pula Abah Tono dan Abah Wisnu selaku Penasehat dan Senior memberikan banyak masukan dan penguatan serta saran. Ia juga membekali semua pengurus yang hadir agar siap menghadapi berbagai permasalahan yang akan dihadapi di lapangan dalam memfasilitasi persoalan masyarakat, terutama mereka yang terlilit hutang tetapi tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran kredit sehingga menjadi kredit macet,
(Reporter JPN Denny S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *