Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 27 Kasus, Puluhan Tersangka Diamankan

 CIREBON – jurnalpolisi.id  Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 27 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan puluhan tersangka. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun Januari – Maret 2021. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 34 orang. “Selama tiga bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 27 kasus dan mengamankan 34 tersangka,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/3/2021). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari lima kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dua kasus ganja, dan 24 kasus peredaran obat keras terbatas. Selain itu, sebanyak delapan tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu, dua tersangka kasus peredaran ganja, dan 24 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras terbatas. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 2,67 gram sabu-sabu, 59,74 gram ganja, dan 14.693 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 843 butir Dextro, 6.303 butir Trihexiphenidyl, 7.547 butir Tramadol. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, dan lainnya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari 27 kasus ini, 23 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan empat kasus terkait pengguna. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda, dari mulai karyawan swasta, buruh, pelajar, nelayan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. Syahduddi menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25 – 29 tahun yang mencapai 13 orang. Selain itu, sebanyak 11 tersangka berusia 19 – 24 tahun, 9 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16 – 18 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si. INKA 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *