Kalaksa Adakan Konferensi Pers di Hadiri Beberapa Dinas


Aceh Tenggara -Jurnalpolisi id

Data dari Balitbangkes COVID-19 Aceh, terjadi lonjakan sangat signifikan jumlah warga Aceh Tenggara yang terpapar COVID-19, masyarakat jangan lagi berkerumunan,atur jarak

Sebelumnya Aceh Tenggara zona oranye, kini berubah dan meningkat menjadi zona merah, kata Zul Fahmi, Jubir Gugus COVID-19 Aceh Tenggara saat konferensi pers, Sabtu petang (25/05), di Kantor BPBD setempat.

Fahmi menjelaskan, hasil dari Polymerase Chain Reaction (PCR), ditemukan sejumlah 158 orang terkonfirmasi positif dan 22 orang dinyatakan meninggal dunia. Sedikitnya 12 orang lainnya dalam perawatan di RSU Sahudin Kutacane. Bahkan ada beberapa orang lainnya lagi yang bekerja di salah satu kafe untuk sementara waktu, ditengarai dan diduga reaktif, jelasnya.

Acara Konferensi pers tersebut di hadiri Kepala pelaksana BPBD kepala Dinas Komunikasi dan Informasi,Direktur Rumah Sakit Umum H Sahruddin,Kebid dari Dinas kesehatan dan rekan pers Aceh Tenggara

Kalaksa BPBD, Nazmi, memaparkan Instruksi Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim Nomor: 365/INSTR/2021 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Aceh Tenggara guna
Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di kalangan masyarakat

Instruksi bupati itu ditujukan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tenggara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Syariat Islam, Kadis Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga, Kadis Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kadis Koperasi dan UKM, Ketua MAA, Kadis Perhubungan, para camat, pengulu kute, para ketua pengurus gereja se-Aceh Tenggara dan pihak lainnya.

Dalam intruksi bupati tersebut ada 10 tatanan normal baru yang tercantum, mulai dari bidang pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, lokasi pariwisata, pasar tradisional, adat istiadat, transportasi, bidang keagamaan, dan pengaktifan posko COVID-19 di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, paparnya

Kata Nazmi, untuk pendidikan, adanya penghentian semua kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM), pada semua tingkatan sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP sampai SMA sederajat, terhitung dari 24 – 29 Mei 2021. Akan diaktifkan kembali sampai tanggal 31 Mei dengan melaksanakan PBM secara shift atau bergantian dengan mematuhi prokes.

Bagi pejabat eselon IV, staf dan tenaga pelayan khusus, libur tiga hari dari tanggal 24 – 26 Mei dengan bekerja dari rumah. Untuk pelaksanaan ibadah berjamaah tetap menerapkan prokes. Penerapan prokes juga diwajibkan di hotel, kafe, losmen, warkop, tempat karaoke dan lokasi wisata,tahlilan atau ta’jiah hanya bisa di hadiri 25 (Dua Puluh Lima) orang,jelasnya saat konferensi pers, sesuai dengan edaran Bupati Aceh Tenggara

Liputan Hamidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *