Dua Otak Pembunuhan Di Kamawen Juga Diponis 20 Tahun Masih Nyatakan Banding

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Terbukti membunuh korban Rito Riadi alias Ndi (31) pada minggu pertama Agustus 2020, Di Desa Kamawen Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Dua orang otak pelaku, Yaitu mantan kepala desa 1. Periode, Iskandar dan Kepala Urusan (Kaur) aktip hingga kejadian, Aman Jaya diponis 20 tahun penjara masih nyatakan banding

Sebelumnya pada sidang di hari yang sama, Kamis, 3/6/2021, sekitar pukul 17.35 WIB, majelis hakim dengan komposisi hakim ketua Teguh Indrasto didampingi hakim anggota Iskandar Muda dan Pandi Alam, serta Panitera Muryani, Panitera Pengganti (PP) Richard RSP, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung lebih dahulu memvonis tiga orang terdakwa lainya yaitu Wareta, Bang Tomo, dan Atir Muhammad juga 20 tahun penjara

Majelis hakim yang sama pula pada Kamis malam, melalui sidang secara virtual, sepakat dan senada dengan dakwaan dan tuntutan JPU Tarung bahwa Iskandar dan Aman Jaya secara bersama-sama dengan Wareta, Bang Tomo, dan Atir Muhammad membunuh korban Ndi.

Kedua terdakwa dalam berkas perkara nomor 20/Pid.B/2021/PN Mtw. tersebut juga sama dengan tiga orang yang di vonis sebelumnya masih nyatakan banding

“Kami sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP. Menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara dipotong masa tahanan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Ke 5 orang terdakwa ditahan sejak Desember 2020 dan mulai menjalani sidang di PN Muara Teweh Januari 2021. Iskandar cs didampingi tim penasihat hukum dari LBH Genta Keadilan, Palangka Raya. Sedangkan terdakwa Atir Muhammad didampingi penasihat hukum senior dan bereputasi tinggi dari LBH Pijar Barito, Muara Teweh, Kotdin Manik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *