Kabid Humas Polda NTB: Selama 13 Hari KRYD Polda NTB Berhasil Ungkap 374 Kasus Dan Amankan 455 Orang Terduga Premanisme

 Nusa Tenggara Barat , Jurnalpolisi.id Selama 13 hari Kegiatan  Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polda NTB beserta Polres jajarannya membuat gebrakan yang patut diapresiasi, yakni berhasil mengungkap 374 kasus dan mengamankan 455 orang terduga Premanisme yang meresahkan warga masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat konferensi pers Kamis (24-6-2021) Lanjut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto  mengatakan bahwa  kasus premanisme sedang menjadi atensi  Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana  perintah Kapolri beberapa waktu lalu. Semua jajaran terus melakukan pemberantasan Premanisme di sejumlah wilayah, tak terkecuali di wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Barat. Jelasnya. Selama 13 Hari dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polda NTB bersama Polres jajarannya berhasil mengungkap 374 kasus dan mengamankan 455 orang terduga pelaku. Tuturnya Terduga  Preman yang diamankan itu selanjutnya akan diberikan pembinaan dan pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau instansi terkait sebagai tidak lanjut kedepannya. Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pihak Kepolisian saja.  Namun juga oleh seluruh Stakeholder yang ada. Dan diharapkan proaktif dalam menanggulangi hal tersebut sehingga tidak terulang kembali. Tutur Artanto. “Ini termasuk penyakit masyarakat, untuk itu seluruh stakeholder yang ada seperti Dinas Sosial, Pol PP harus secara komprehensif menangani masalah ini,” Tegas Artanto Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, S.I.K menjelaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatakan (KRYD), baik Premanisme dan penindakan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) Ungkapnya Pemberantasan aksi premanisme di NTB akan terus berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.Dan setiap akhir bulan  akan rilis hasil kegiatan KRYD ini baik itu Premanisme atau kasus 3C,” ungkap Heri Brata Heri Brata menegaskan terkait terduga pelaku premanisme yang ditindak diantaranya, Juru Parkir liar, Debt Colektor, calo tiket penyebrangan, pungutan lahan pantai, pungutan pertokoan, dan palak angkutan umum. Jelasnya. Kemudian terhadap para terduga  pelaku premanisme yang diamankan. Pihaknya mengingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.  Dan terhadap juru parkir agar mengurus ijinnya serta melengkapi diri dengan indentitas resmi. Sehingga tidak berurusan lagi dengan kepolisian. Pungkasnya (Mst) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *