Klaim Lahan Mencirim Binjai Timur, Perdana Putra Ketaren, SH Minta Polisi Usut Kaplingan Liar

Binjai,Jurnal.polisi.id

Terkait dengan munculnya kaplingan di atas lahan klaim milik Perdana Putra Ketaren, SH di Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, yang diklaim seluas lebih kurang 56 Ha dari total lahan seluruhnya seluas 354 Ha, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dengan melakukan penjualan tanah kaplingan di atas lahan tersebut, sebagai tindakan kaplingan liar karena itu perlu menjadi perhatian pihak Polres Binjai untuk melakukan pengusutan sebelum banyak korban menjadi tertipu.

Hal tersebut dikatakan oleh, Perdana Putra Ketaren, SH didampingi sejumlah unsur pengurus klaim lahan tersebut serta pihak Pengacaranya L Surbakti, SH kepada sejumlah Wartawan di Binjai, Minggu ( 27/6 ). Lebih lanjut menurutnya, bahwa lahan yang diklaimnya tersebut sudah mempunyai dasar, alas hak atas tanah tersebut, karena itu masyarakan calon pembeli jangan terkecoh yang ahirnya bisa tertipu dengan ulah para “ mafia tanah “ tersebut, ujarnya.

Lebih lanjut disebutkannya, bahwa salah satu dasar kepemilikan atas lahan di Kelurahan Mencirim tersebut termasuk, putusan Pansus DPR RI No : 016/PKM, terkait dengan Pansus Tanah pada tahun 2004 tentang Rekomendasi atas tuntutan masyarakat petani pemilik tanah yang berasal dari restribusi objek lenderform dikuasai kembali secara sepihak oleh PTPN II yang terletak di Kabupatan Langkat, Deli Serdang dan Kota Binjai, sebutnya.

Demikian juga terkait dengan alas haknya atas tanah yang diklaim Perdana Putra Ketaren, SH tersebut adalah termasuk SK Gubsu Tahun 1953, Surat Ketetapan dari Mendagri tanggal 28 Juni 1951 dengan No : 12/5/14 dan ketetapan Gubsu tanggal 28 September 1957, dan adanya surat silang sengketa yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Mencirim, Surat Keterangan/Pernyataan ahli waris ( masing-masing ) yang diketahui oleh Camat Binjai Timur, serta surat penguasaan phisik dari Lurah Mencirim pada tahun 2010.

“ Kami minta masyarakat jangan menjadi korban penipuan atas penjualan lahan kaplingan di atas lahan yang kami klaim tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum atau orang-orang yang tidak bertanggung-jawab. Karenanya perlu menjadi perhatian serius Kapolres Binjai beserta jajarannya untuk bertindak lebih awal sebelum berjatuhan korban penipuan, “ pinta Perdana Putra Ketaren, SH. ( sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *