Pemberitahuan Aksi Kepada Bapak Kapolres Cq. Sat Intelkam Polres Kota Padangsidimpuan Dan Polres Tapsel

Padangsidempuan – jurnalpolisi.id Pemimpin Redaksi (Pemred) Lasser News Today, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap dibunuh dengan keji, tidak jauh dari rumahnya. Ia diduga meninggal karena tembakan. Jurnalis (wartawan) pun berduka. Kemerdekaan (kebebasan) pers terancam. Bagi kami, tindakan keji kepada Marsal merupakan bagian dari teror terhadap kemerdekaan pers. Untuk itu kami dari Pers Melawan Bedebah (Pembedah) mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Padangsidimpuan Dan Polres Tapsel segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap, dengan mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni 2021Untuk itu, Pers menyatakan sikap, dengan Tuntutan Aksi : Pers Melawan Bedebah 1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. 2. Meminta Polda Sumut, Polres Padangsidimpuan Dan Polres Tapsel mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap. 3. Meminta Polda Sumut, Polres Padangsidimpuan Dan Polres Tapsel untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayah Hukum Sumatra utara Atas  Menyikapi Ketidak pastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara. 4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers 5. Meminta Poldasu dan Polres Padangsidimpuan Dan Polres Tapsel untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu  untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang: a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik. b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan. c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku. D. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.  E. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik. *(Red) Sumber:Aliansi Jurnalis dan LSM Tabagsel1. Koordinator Aksi2.koordinator lapangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *