Polres Barito Utara Bekuk Kakak Beradik, Pembunuh Nenek Jiran

 Muara Teweh – jurnalpolisi.id Satreskrim Polres Barut, Polda Kalteng berhasil menciduk kedua tersangka Reviani(24) dan Hajeryanor (32) pembunuh Hj.Kamriah atau Nini Jiran (60), Begini kronologis penangkapan kakak beradik versi polisi. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si. menceritakan kronologis Kejadian pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB lalu, di kebun karet Sosial, Rt. V, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara telah terjadi peristiwa penemuan mayat berjenis kelamin perempuan. “Pukul 06.00 WIB korban diantar cucu korban ke kebun karet Sosial, Rt. V, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara untuk menyadap karet, kemudian Pukul 11.00 WIB cucu korban menjemput korban di pinggir jalan menuju kebun karet dikarenakan dari kebiasaan sehari-hari korban dijemput pulang pukul 11.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Barut. Kemudian setelah cucu korban cukup lama menungu korban namun korban tidak keluar dari kebun tersebut, cucu korban pulang dan memberitahukan kepada DIDI (anak korban) bahwa setelah ditunggu korban tidak ada keluar dari kebun. “Setelah mendengar kabar tersebut, DIDI beserta pihak keluarga lainnya mencari korban ke kebun karet Sosial, Rt. V, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dan setelah dilakukan pencarian pukul 16.00 WIB korban ditemukan tergeletak di samping pohon karet sudah tidak bernyawa lagi,” katanya AKP. Tommy. Pada saat korban ditemukan, anting emas yang dipakai oleh korban tidak lagi terpasang di telinga korban dan handphone milik korban tidak ada, kemudian pada saat korban dibawa ke rumah korban di Jalan Inpres, Rt. 03,  Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten. Barito Utara, pihak keluarga melihat kamar milik korban sudah dalam keadaan berantakan. “Mengetahui kejanggalan tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ungkapnya. Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya peristiwa penemuan mayat perempuan yang diduga tindak pidana pembunuhan tersebut diatas, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. “Selanjutnya Diperoleh informasi dari beberapa keluarga korban bahwa ada melihat cucu korban Hajeryanor berada di rumah korban pada saat korban masih belum ditemukan, padahal sebelumnya sangat jarang berkunjung ke rumah korban setelah kakeknya (suami korban) meninggal dunia sekitar setahun yang lalu,” bebernya. Dari ditemukannya jenazah korban, Hajeryanor, Reviyani (adik Hajeryanor) beserta istri dan anak Hajeryanor tidak pernah terlihat lagi oleh pihak keluarga. “Kemudian didapat informasi bahwa ada warga yang melihat Hajeryanor, Reviyani (adik Hajeryanor) beserta istri dan anak Hajeryanor menumpang truck menuju ke arah Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten  Barito Utara,” jelasnya. Setelah menindaklanjuti informasi tersebut diatas ternyata keempat orang tersebut mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke simpang lampanang jalan arah menuju Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. “Selanjutnya anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur dan didapat informasi bahwa diduga pelaku tinggal di sebuah rumah yang berada di Camp. Tanaiq, Kampung Besiq, Kecamatan  Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur,” katanya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 skj. 03.30 WITA anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut bersama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur berhasil menangkap tersangka Hajeryanor Alias Jery dan Reviyani Alias Revi di sebuah rumah yang berada di Camp. Tanaiq, Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten  Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka Hajeryanor Alias, Jery Mengakui Jika Melakukan Pembunuhan Kepada Korban Hj. Kamriah dikarena kan selalu di tuduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapat kan perhatian lebih dari korban di bandingkan dengan cucu korban yang lainnya,” ujarnya. Diketahui bahwa tersangka Reviyani alias revi diketahui residivis tindak pidana di Wilkum Polres Barito Utara. “Kemudian anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Poles Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. dengan  barang bukti- bukti, pakaian, celana dan sepatu,  satu bilah parang, pahat (alat penyedap karet), Tas salempang milik korban,” Pungkasnya. (Hsn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *