Warga Desa Babussalam Ajukan Surat Keberatan Ke Panitia Pilkades, Diduga Satu Bakal Calon Kades Bermasalah.

 Lombok Barat-NTB, jurnalpolisi.id 7-6-2021 Pelaksanaan Pilkades Babussalam Kec. Gerung Kab. Lombok Barat Prov. NTB yang serentak di 24 Desa se Kab. Lombok Barat , saat ini memasuki tahapan pemeriksaan, perifikasi berkas bakal calon Kades untuk ditetapkan menjadi Calon Kades Babussalam 2021-2027. Terkait hal itu beberapa tokoh warga masyarakat dan bakal calon kades Babussalam mengajukan  keberatan kepada Panitia Pilkades Babussalam atas dugaan adanya salah satu bakal calon kades yang berkasnya diduga masih bermsalah. Maaf… Salah satu bakal calon kades ketika mendaftarkan diri Ia melampirkan LKPD dan LPPD nya tidak disertakan dengan lembar pengesahan.  Sebab LKPD dan LPPD tersebut belum dibahas dan disetujui  oleh Ketua dan anggota BPD Desa Babussalam. Sebagaimana ketentuan dan peraturan Pemerintah.” ungkap Walafiah Surat keberatan itu ditandangani oleh kordinator yakni Sulaeman, Asmarudin dan Uzt. Marsan SPd.bersama 43 orang tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang turut serta mengajukan  surat keberatan agar Panitia Pilkades benar benar bekerja dan melaksanakan Pilkades ini sesuai dengan aturan dan petunjuk Pemerintah sebagaimana yang ditentukan dalam Perbub No. 20 tahun 2021 tentang Pilkades  dan Perbub No 26 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbub. No 20 tahun 2021 tentang Pilkades Lombok Barat. Dasar hukum kami mengajukan  keberatan kepada Panitia Pilkades diantaranya  yakni:1. Perbub No. 20 tahun 2021 sub paragraf 2 ” pengajuan keberatan” pada pasal 31 ayat (1) masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau mengajukan keberatan kepada Panitia Pilkades terhadap bakal calon Kades.Sehingga kami dari masyarakat mengajukan keberatan terhadap salah satu bakal calon kades inisial MZ dengan alasan keabsahan LKPD dan LPPD yang tidak memiliki lembar pengesahan.2. Perbub No. 20 tahun 2021 parafraf 2 pasal 24 ayat (1) huruf r dan pasal 24 ayat (2) huruf t ” persyaratan bakal calon kades dan pembuktian adminitrasi” tegasnya Panitia harus benar benar selektif dan objektif dalam melaksanakan amanat Perbub. No.  20 tahun 2021 tentang Pilkades dalam penetapan  calon Kades. jika tidak, maka bisa jadi nanti akan berhadapan dengan hukum dan masyarakat banyak. Tegas walafiah Zainal Abidin Ketua Panitia Pilkades Babussalam yang dikompirmasi awak media melalui WhatsApp mengutarakan bahwa saya selaku ketua Panitia Pilkades mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memantau perjalanan tahap demi tahap pelaksanaan Pilkades ini. Sampai hari ini bakal calon Kades yang lulus administrasi sebanyak 4 orang calon diantaranya:1. H. MAHRUP, S.IP2. ALSAH3. MUHAMMAD ZAINI, SP4. H. RAMLI AHMAD Pada hari Senin, 07 Juni 2021 kami telah menerima aspirasi masyarakat tentang kelengkapan berkas Mandes yakni LPPD.Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut yakni seiring verifikasi berkas mulai tanggal 17 Mei 2021 sd 07 Juni 2021 kami Panitia telah melaksanakan koordinasi dengan Panitia Kecamatan, Panitia Kabupaten dan ke Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat dalam rangka klarifikasi LPPD Mandes terkait dengan keabsahan laporan tersebut.Adapun jawaban dari PMD Lombok Barat yaitu :1. Laporan pertanggungjawab pemerintah desa (LPPD) sudah sesuai dengan juknis dan juklak2. Bila ada masyarakat yang belum menerima jawaban Panitia, diharapkan kepada masyarakat untuk menanyakan kembali ke Dinas terkait, agar mendpatkan jawab lebih jelas, karena Panitia Pilkades tidak memiliki ranah untuk menjelaskan sedetail-detailnya terkait isi atau mekanisme tentang LPPD. Kami panitia menerima persyaratan atau berkas sesuai dengan Perbup, bila sudah memenuhi maka kami tetap meluluskan administrasi balon tersebut. Ungkapnya Sementara itu Wildan Khalid MP.d Ketua BPD Desa Babussalam selaku pengawas Pikades yang dikompirmasi awak media hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (JPN NTB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *