BBPOM Bersama Ditreskrimsus Polda NTB Berhasil Meringkus SR Diduga Membawa 10.000 Butir Obat Tablet Ilegal

 Mataram NTB -Jurnalpolisi.id Dalam rangka melindungi masyarakat Nusa Tenggara Barat  dari peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) wilayah Mataram bersama Korwas PPNS dan Ditreskrimsus Polda NTB melakukan operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal di seluruh wilayah NTB. Berdasarkan informasi dari Direktorat Intelijen Badan POM RI sehingga pada Selasa 29/06/2021 telah dilaksanakan Operasi di salah satu sarana Ekspedisi di wilayah Lombok Tengah dan ditemukan seseorang yang tertangkap tangan sedang menerima paket yang diduga obat ilegal. Hal ini disampaikan oleh kepala wilayah Balai Besar POM  Mataram ibu Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Apt, yang di dampingi Kasi Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB Kompol H. Ridwan SIK saat acara press release Rabu, 30/06/2021 di halaman kantor wilayah BBPOM di Mataram. Gusti Ayu menjelaskan pihak nya bersama Ditreskrimsus terpaksa mengamankan pelaku SR salah seorang warga Batu layar Kabupaten Lombok Barat yang tertangkap tangan sedang menerima paket yang berisi obat ilegal tersebut beserta Barang Bukti obat yang diketahui bertuliskan Tablet Trihexyphenidil 2 mg, keluaran produk GKL dengan nomor 9817104710A1 berjumlah 10 ribu tablet (100 box) dengan nilai jual diperkirakan mencapai 125 juta rupiah,”ungkap Gusti”. “Nomor ijin edar yang terdapat pada kemasan obat tersebut dipastikan fiktif”.ujar Gusti Ayu. Kepala Balai Gusti Ayu juga menerangkan obat tersebut sedianya hendak dijual ke wilayah Gomong Mataram dengan harga Rp. 12.500/biji. Dan semestinya obat tersebut masuk kedalam kategori obat yang tidak dijual bebas (harus dengan resep dokter), dikarenakan obat tersebut bila dikonsumsi dengan dosis tertentu efeknya seperti mengkonsumsi narkoba, ” ungkap Gusti”. Oleh karena itu Menurut Gusti Ayu Pelakunya harus diamankan untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui peran dari tersangka SR. Karena lanjut nya, bila nanti terbukti maka pelaku dapat di jerat dengan pasal 36, 37 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara / denda 1,5 miliar rupiah, dan UU no 5 tahun 1997 Psikotropika dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara / denda 100 juta rupiah. “Tutup Gusti Ayu” . Ditempat yang sama  Kasi Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB Kompol H. Ridwan SIK menjelaskan bahwa pihak nya sebagai penyidik kasus seperti ini berharap bahwa apa yang di tuntut nya sesuai UU tersebut dengan hukuman sesuai yang tercantum dapat diterima pihak pengadilan,  tetapi kami tidak bisa mengintervensi keputusan yang diambil oleh pengadilan karena itu wilayah pekerjaan mereka, tetapi kami sangat berharap tuntutan kami maksimal itu bisa diterima demi memberi efek jera terhadap pelaku atas kasus seperti ini, “Ungkap kompol Ridwan”.(mst) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *