HUT Bhayangkara Ke- 75 Polres Labuhanbatu Kirim 16 Orang Pecandu Narkoba Ke BRSKPN

Labuhan batu – Jurnalpolisi.Id Polres Labuhanbatu melaksanakan pelepasan terhadap 16 pecandu narkotika ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika ( BRSKPN )  yang berada di wilayah hukumnya, Kamis (1/7/2021) di Halaman Mapolres Labuhanbatu. Pelepasan ini dihadiri juga Ketua DPRD Labuhanbatu, Labura, Labusel, Bupati Labura, Pj. Bupati Labuhanbatu, Pj. Bupati Labusel, Dandim 0209/Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu, Kajari Labusel, Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ketua FKUB Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua MUI Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua Muhammadiyah, Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua Nahdatul Ulama Labuhanbatu, Labura, Labusel, Ketua BKAG Labuhanbatu, Labura, Labusel Ketua MBI Labuhanbatu, Labura, Labusel H. EDIMIN/SIONG, Ketua Al Wasliyah Labuhanbatu, Labura, Labusel, PJU Polres Labuhanbatu. Pada Acara tersebut Kapolres Labuhan batu menyampaikan bahwa, “Dalam rangka perayaan hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021, hari ini Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan, membuka layanan Rehabilitasi pecandu narkoba. Di mana hal ini adalah merupakan amanah dari Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar  AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu. Bukan untuk pertama kali dilakukan Polres Labuhanbatu. Selama periode 2020, Polres Labuhanbatu sudah merehabilitasi sebanyak 21 pecandu narkoba yaitu pada Rabu (1/7/2020) telah memfasilitasi rehabilitasi gratis terhadap 6 pecandu narkoba berinisial KSA dkk, pada Rabu (9/9/2020), telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 3 pecandu narkoba berinisial FT dkk, Kamis (22/10/2020) telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 2 pecandu narkoba berinsial KR dkk, Senin (22/3/2021) telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 10 pecandu narkoba berinsial NN dkk. “Program rehab ini adalah salah satu bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Labuhanbatu Raya yang merupakan juga program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang restoratif justice dalam penanganan tindak pidana narkotika,”  tambah Kapolres dalam penyampaiannya. Adapun residen yang direhab dalam program ini yaitu sebanyak 16 orang masing masing AMS (39) warga Dusun Tanjung Mulia, PRS (34) warga Kampung Pulo, YDP (33) warga Jalan Mawar Perumnas Ujung Bandar, RK (35) warga Jalan Aek Matio, BS (28) warga Tapian Nauli, ASH (26) warga Sisumut, MRS (40) Warga Desa Pulo Dogom, UM (31) Warga Kelurahan Bakaran Batu, RMP (39) Warga Kelurahan Bakaran Batu, FH (25) Warga Sei Berombang, MHA (42) warga Kelurahan Sirandorung, BGN (21) JaLan Balai Desa, MI (30) Jalan Persai Kelurahan Bakaran Batu, ES (25) warga Rantau Selatan, JS (28) warga Kampung Tempel, dan AP (23) warga Nagodang. “Harapan dan doa kita semoga para residen ini sungguh sungguh dalam melaksanakan program rehabilitasi, sehingga pada akhirnya dapat kembali dalam kehidupan yang jauh dari pengaruh narkoba,” tandasnya. Wartawaty Jurnal Polisi IdEka Hombing 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *