Sidang Lanjutan TIPIKOR BUMD PD.Tuah Sekata JPU Hadirkan 5 Saksi.

 Pekanbaru, Jurnalpolisi.id 16/7-21. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan sidang lanjutan  Perkara Tindak Pidana Korupsi “Penyimpangan  Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016” atas nama Terdakwa AF dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Dari 5 saksi yang dihadirkan JPU,  pada pemeriksaan saksi dipersidangan baru didengarkan keterangannya 3 orang saksi, termasukH. Tengku Mukhlis (Dewan Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2013 s.d 2019 / Sekretaris Daerah Kab. Pelalawan aktif), Drs H. Atmonadi, M.M (Dewas Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2014 s.d sekarang), Dasril Maskar (Dewan Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2018 s.d sekarang). Sedangkan 2 orang saksi lagi yaitu IRMAYANI dan SANUSI akan didengar keterangannya pada pemeriksaan saksi (lanjutan) pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021. Adapun persidangan tersebut dipimpin  Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H.,M.H, dan dihadiri JPU Kejari Pelalawan Jodi Valdoni, S.H, Senator B. Panjaitan, S.H dan Panitera Pengganti  Denny Sembiring, S.H.,M.H. Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan,Andriadi, S.HQhoinul M, S.H,Firdaus, S.H, SAG, M.HJon Hendri, S.H. Sidang berakhir sekira pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi (lanjutan) pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021. Selama persidangan berlangsung dalam keadaan tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Loches Ather Simanjuntak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *