Surat Edaran Bupati Tebo, Terkait Shalat Idul Adha & Pemotongan Hewan Qurban

 TEBO, jurnalpolisi.id Ditengah pandemi Covid-19 Bupati Tebo Dr H.Sukandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 451.11/SE/KESRA/2021, bertanggal 15 Juli 2021,Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban 1442 H/2021 M, di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tebo. Dasar Surat Edaran Bupati Tebo ini, diperkuat oleh Surat Edaran Menag RI Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021. Merujuk Surat Edaran Gubernur Jambi bertanggal 2 Juli 2021, serta Surat Edaran Bupati Tebo tanggal 30 Juni 2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dan penyembelihan hewan qurban serta pemberkakuan PPKM di Kabupaten Tebo dengan ini disampaikan sbb : 1. Kegiatan Shalat Idul Adha 1442 Hbagi daerah, Kecamatan, Desa dan Kelurahan Zona Merah dan Orange ditiadakan di Masjid maupun di Lapangan terbuka (dilaksanakan dirumah masing-masing). 2.Sedangkan Daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau Zona Hijau dapat dilaksanakan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban harus mematuhi Seperti :1.Pemotongan Hewan Qurban dilaksanskan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. 2.Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi Penyembelihan, yang hanya dihadiri oleh Panitia dan Pihak yang berqurban saja. 3.Pengaturan jarak antar Panitia pada saat pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. 4.Pendustribusian atau penyaluran daging qurban, dilaksanajan oleh Panitia door to door kerumah mustahik atau warga yang berhak menerimanya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo KH.Rifa’i Ahmad dikomfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya hanya bisa memberikan seruan bersama agar semua pihak dan masyarakat mematuhi himbauan pemerintah, ditengah pandemi Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan. ” Untuk Takbiran murshal atau lepas arak-arakan ditiadakan, cukup Takbiran dirumah dan kalau pun di Masjid terapkan prokes yang ketat,  dikurangi jumlahnya, jaga jarak, pakai masker.       ” Ungkap Ketua MUI KH Rifa’i Ahmad.(mides) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *