Terekaman CCTV: Janda ES Diduga Maling Motor Diringkus Polsek Gunungsari

MATARAM–NTB Jurnalpolisi.id Seorang  janda Inisial ES ibu rumah tangga  50 tahun, warga Desa Seteluk Kec. Batulayar Lobar Berhasil ditangkap tiam Opsnal Polsek Gunungsari di rumahnya di BTN Griya Asri Seteluk setelah terekam CCTV karena diduga maling motor. Hal itu disampaikan oleh IPTU Agus Eka Artha Sudjana SH dalam release Pers (30-6-2021) Terduga ES diamankan dirumahnya atas  laporan Polisi tertanggal 27-6-2021. Atas  perbuatannya yang terekaman CCTV diduga maling motor. Korbannya EVI warga BTN Gunungsari Desa Gunungsari Kec. Gunungsari. Jelas Agus Eka Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, SH mengatakan, ES mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat , Minggu (20/6) lalu. ”Modusnya, berpura-pura bertamu,” kata Eka, Berawal ketika  pelaku mendatangi  rumah korban lalu pelaku memanggil manggil . Namun, tidak ada balasan sahutan dari korban. ” Pelaku melihat Karena rumah sepi, lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil kunci motor yang terletak diatas meja ruang tamu. Kemudian membawa motor korban yang diparkir digarasi. ujarnya. Pertama kali yang mengetahui motor tidak ada digarasi adalah anak korban. Dan atas kejadian itu langsung melaporkan ke Polisi. Atas laporan warga tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan dari keterangan saksi dan rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah inisial ES seorang janda asal sumbawa. ES diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar. Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M. ”Sepeda motor itu digadai dengan harga Rp 2,5 juta,” bebernya. Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita. M juga diamankan. ”Karena, M Bertindak sebagai penadah,” terangnya. Eka mengatakan, dari pengakuan ES uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu juga digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya. ”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya. Akibat perbuatannya, janda ES dijerat pasal 363 KUHP. Dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Terpisah, ES mengaku tidak ada niat untuk mencuri. Tujuannya, hanya meminjam. ”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kelit ES Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ES tidak bisa memberikan alasan. ”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.(Jpn NTB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *