Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Desa Alam Panjang

KAMPAR – jurnalpolisi.id Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya pada Selasa sore (06/07/2021). Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DR alias RA (22) warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada Selasa (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib, saat itu unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit   Reskrim IPTU Toni MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa sore (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyergapan terhadap target sdr. DR alias RA disebuah rumah, saat itu DR berupaya melarikan diri melewati pintu jendela kamarnya namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah siaga disekitar lokasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *