Antrian Kendaraan Terjadi Akibat Dari Adanya Kouta Subsidi BBM 16 KL di Batasi Menjadi 8 KL.

 Papua-Jurnal Polisi.id Diduga terjadi kalangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan Premium disetiap SPBU Kabupaten Mimika, akibat dari adanya dugaan pembatasan BBM subsidi jenis Solar dan Premium pada setiap SPBU di Mimika. Kolaborasi PPKM dan PPBBM telah dijalankan diwilayah Kabupaten Mimika, sehingga saat ini masyarakat semakin terjepit pada saat membutuhkan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Premium. Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang diistilahkan PPKM, kembali lagi pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Bahan Bakar Minyak atau yang diistilahkan PPBBM. Untuk diketahui, saat ini seluruh SPBU diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, hanya bisa mendapatkan Stoock Bahan Bakar Minyak atau BBM hanya 8 Ribu liter atau 8 KL saja. Sehingga, sangat dimungkinkan untuk tidak cukup disalurkan. Apa lagi Kendaraan diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, sudah semakin padat hingga pemerintah setempat memberlakukan jalan satu arah Budi Utomo. Sehingga, berdampak juga pada ekonomi masyarakat pedagang disepanjang jalan Budi Utomo. Lalu bagaimana, Stoock Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan Premium bisa cukup untuk disalurkan oleh pihak SPBU kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika, kalau hanya 8 ribu liter atau 8 KL saja yang masuk di SPBU?? Apa lagi jumlah masyarakat Nelayan Lokal Tradisional diwilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua makin bartambah otomatis Bahan Bakar Minyak tersebut, tidak cukup untuk disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Hal inilah yang harus dilakukan pengkajian oleh pihak pemerintah Kabupaten Mimika, untuk bisa mengevaluasikan kembali sehingga bisa berdampak terbaik bagi masyarakat dari segi kebutuhan ekonominya sehari hari. Bukan saja itu, salah satu warga masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua sempat cekcok mulut dengan petugas Disperindag Mimika, di lokasi SPBU Nawaripi terkait dengan Bahan Bakar Minyak Subsidi. Saat itu dirinya mendatangi SPBU Nawaripi yang terletak dijalan Yosudarso Kabupaten Mimika, untuk membeli BBM Subsidi jenis Solar dengan menggunakan satu Jerigen berukuran 35 liter. Namun pada itu juga, dirinya tidak diizinkan oleh petugas Disperindag yang sedang mengawasi. Kemudian, iapun kesal ketika dirinya ditolak oleh petugas tersebut dan setelah itu, diapun kembali bertanya kepada petugas Disperindag yang sedang melakukan pengawasan di SPBU, pada saat itu. “Pak kenapa tidak bisa saya dilayani inikan hanya 1 Jerigen saja yang saya butuh tidak banyak pak,” demikian ungkap Kahar. Jawab petugas tersebut, kepada dirinya..!! Tidak bisa pak harus bapak ambil surat di Kantor Bupati. “Masa hanya satu Jerigen saya harus pergi ambil surat di Kantor Bupati? Kenapa bisa begitu pak,” begitulah tutur Kahar dengan kesal. Jawab petugas tersebut kepadanya, karena Bahan Bakar Minyak Subsidi lagi langkah dan ini perintah dari pak Sekda. “Kenapa bisa langkah setahu saya orang awam pak kita ini masih diperairan jadi kalau bisa minyak itu, jangan pesan paspasan pak harus lebih,” demikian kata Kahar. “Biar sudah pak dari pada kita berdebat sampai capeh tidak ada jalan temunya, saya pulang saja tetapi nanti lihat. Saat saya butuh, baru lihat saja saya kasih ambur Gen Gen saya disini,” begitulah nada Kahar kepada petugas saat membeli orang tuanya Solar 1 Jerigen untuk kebutuhan ke pedalaman. Berikut Fakta masuknya Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Premium, sebagai berikut..!! Untuk BBM subsidi jenis Solar, hanya 8 ribu liter atau 8 KL Perhari Operasionalnya. Kemudian BBM Subsidi jenis Premium, hanya 8 ribu liter atau 8 KL. Jadi total keseluruhan dua jenis BBM tersebut dalam sehari 16 ribu liter atau 16 KL. Sehingga, sangat dimungkinkan Stoock BBM Subsidi jenis Solar dan Premium disetiap SPBU Mimika, sudah pasti kosong dan tunggu untuk besok harinya lagi baru bisa masuk di SPBU Mimika. Dengan semakin banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat dan seterusnya jelas BBM subsidi tersebut tidak cukup untuk disalurkan oleh pihak SPBU. Contohnya, jika ada pengguna BBM subsidi dari kalangan masyarakat Nelayan Lokal yang membawah surat rekomendasi pembelian BBM tersebut dari dinas terkait, berkesar 5 atau 10 orang Nelayan Lokal tersebut maka dikalikan saja pengambilannya. Maka akan habis Stoock BBM subsidi tersebut. Sebab, jumlah kendaraan diwilayah Kabupaten Mimika sudah semakin padat, kemudian dibatasi BBM tersebut otomatisnya pihak SPBU sebagai penyalur ke masyarakat, akan adanya perdebatan mulut bersama masyarakat hanya karena tidak  mencukupi kebutuhannya. Apa lagi saat ini, warga masyarakat Kabupaten Mimika diperhadapkan dengan pandemi Covid-19 sehingga pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, diwilayah Kabupaten Mimika. Lagi lagi ditambahkan dengan Pembatasan BBM Subsidi jenis Solar dan Premium. Itu akan sangat mempersempit ruang pergerakan masyarakat dalam memperjuangkan kebutuhan ekonominya sehari hari. Cukup dengan PPKM saja pemerintah memberlakukan karena terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat. Jangan ditambahkan lagi pembatasan BBM subsidi yang akan mempersulit masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika..  Editor: Keklir Kace MakupiolaMelaporkan Dari Timika Papua. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *