Bermain Judi Song Diareal Kebun Sawit, 3 Pelaku Diamankan Polsek Tapung

 TAPUNG – jurnalpolisi.id Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 3 pelaku judi jenis song menggunakan kartu remi, ketiganya ditangkap ketika tengah asik bermain judi diareal perkebunan sawit PTPN-V Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung. Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA (55) warga Desa Tanjung Sawit, IB (30) warga Desa Sumber Makmur dan DM (55) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 93 lembar kartu remi, 4 kotak kartu remi, 2 lembar terpal warna coklat putih dan uang tunai sebesar Rp 524 ribu yang digunakan sebagai taruhannya. Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (04/08/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi perihal adanya masyarakat yang sedang bermain judi kartu diareal kebun sawit PTPN-V Sei Garo wilayah Desa Gading Sari Kecamatan Tapung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH bersama Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di TKP yang dimaksud, Tim menemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu remi dan berhasil mengamankan HA, IB dan DM, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri. Selain mengamkan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 4 kotak dan 93 lembar kartu remi, 2 lembar terpal dan uang taruhan sebesar Rp 524 ribu, selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini, disampaikan Marno bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Anto D) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *