Dana Pembangunan Taman Posyandu Dusun Curahjero Desa Grati Diduga Disunat Oknum Perangkat Desa Di Masa Pandemi Covid-19

Lumajang, JURNAL POLISI.ID Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Sepintar-pintarnya Aparatur Desa menutupi korupsinya pasti akan ketahuan juga, mungkin peribahasa ini sangat tepat untuk para Pejabat/Aparatur Pemerintahan Desa Grati yang melakukan pemotongan Dana Pembangunan Taman Posyandu di Desa Grati. Pembangunan Taman Posyandu bersumber dari Dana Desa senilai Rp 212.280.000,- sesuai dengan yang tertera di Papan Proyek, hanya diberikan total senilai Rp 160.000.000,-  kepada pihak pelaksana oleh Sutiyo Perdanata selaku Ketua Pelaksana serta Kaur TU dan Umum di Pemerintahan Desa Grati. Salah satu tukang yang ikut dalam pengerjaan Pembangunan Taman Posyandu tersebut membeberkan bahwa proses pembangunannya tidak dapat maksimal100% , karena Sutiyo selaku Ketua Pelaksana tidak mau tahu tentang tambahan pembiayaan disebabkan oleh perubahan pada Site Plan dan RAB yang tidak sesuai dengan harga saat ini. “Terpaksa kita hentikan mas soalnya pak Kampung sendiri (Sutiyo) tidak mau tahu dan hanya memberi dana total senilai Rp 160.000.000,- saja. “Seharusnya ada penambahan mas, dari proyek senilai Rp 212.280.000,- ini. Karena RAB dan Site Plannya tidak sesuai serta banyak sekali perubahan sehingga mengakibatkan membengkaknya biaya pengerjaan. Kalau di maksimalkan sesuai permintaan ya kita rugi mas”, Ucap salah satu tukang yang tidak mau disebutkan identitasnya. Seharusnya kasus Mantan Kepala Desa Grati Ismantoro Sardjono yang dipidana “Korupsi” pada periode kedua kepemimpinannya sesuai dengan Putusan Pengadilan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2021/PN Sby dihukum 4 tahun dan pidana denda Rp 50.000.000 subsidair 4 bulan serta mengganti kerugian Negara sebesar Rp 404.500.000,- subsidair 1 tahun 6 bulan bisa dijadikan pelajaran yang sangat berharga untuk Kepala Desa pengganti dan seluruh Perangkat Desa Grati. Tiyo sendiri selaku Ketua Tim Pelaksana Desa yang beranggotakan 5 orang tersebut saat dikonfirmasi oleh Awak Media menjelaskan benar adanya kalau pembayaran Proyek Taman Posyandu tersebut hanya senilai Rp 160.000.000,- serta pembayarannya dilakukan oleh Bendahara Desa Grati yaitu Rinda dan ditanya tentang sisa dari dana tersebut Tiyo menjawab bahwa setahu Tiyo dipotong untuk PPH dan PPN untuk sisa lain-lain coba tanyakan Rinda selaku Bendahara Desa Grati.“Iya mas benar proyek tersebut memang cuma Rp. 160.000.000 karena sisanya itu kan ada potongan sekitar 12,5% dari dana awal dan potongan tersebut langsung dari Bank Jatim, dan untuk sisanya coba tanyakan Bu Rin saja soalnya kan Bendaharanya”, Terang Sutiyo Seharusnya kasus Mantan Kepala Desa Grati Ismantoro Sardjono yang dipidana “Korupsi” pada periode kedua kepemimpinannya sesuai dengan Putusan Pengadilan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2021/PN Sby dihukum 4 tahun dan pidana denda Rp 50.000.000 subsidair 4 bulan serta mengganti kerugian Negara sebesar Rp 404.500.000,- subsidair 1 tahun 6 bulan bisa dijadikan pelajaran yang sangat berharga untuk Kepala Desa pengganti dan seluruh Perangkat Desa Grati. Ismantoro Sardjono alias Kreco sendiri menyampaikan kepada Awak Media sesaat sebelum berangkat ke Kejaksaan Negeri Lumajang bahwa banyak sekali praktik korupsi yang terjadi di Desa Grati. “Kalau Korupsi di Desa Grati banyak mas, contohnya saat pembangunan paving di Desa Grati kadangkala saya di kasih 7 juta kadang 5 juta” Terang Kreco. Pembangunan Taman Posyandu tersebut bersumber dari Silpa Tahun 2020 yang bisa digunakan dengan baik dan apabila ada kelebihan bisa dialokasikan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi warga sekitar dalam menghadapi kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini. ( TEAM ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *