Kapolres Kuansing Pimpin Apel Satgas OPS Yustisi Penerapan Porkes Covid 19 Terhadap Masyarakat Kuansing

 Teluk Kuantan/Riau  – jurnalpolisi.id Dalam penerapan PPKM Level 3 sebagaimana dengan ketetapan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan jumlah peningkatan atau banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi positif ( + ) virus covid 19, dan upaya untuk menekan bahkan upaya hilangnya penyebaran virus covid 19. Berdasarkan dan tindak lanjut karena pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti, inmendagri, instruksi Gubernur hingga Perbup Nomor 42 Tahun 2020 Tentang. Pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol Covid-19, dan Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / SE / 2021 / 621, Tanggal 04 Juni 2021 Tentang Kegiatan Masyarakat &  Jam Malam, Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 800 / Setda-TPK / 839, tanggal 26 Juli 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level III Di Kab. Kuantan Singingi  Untuk merapkan peraturan dan tata cara PPKM level III tersebut dihalaman polsek kuantan tengah, dilaksanakan apel gabungan Satgas covid 19, yang dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, dan dihadiri juga Waka Kompol Antoni Lumban Gaol SH MG, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kasat Pol PP Kab. Kuansing Erdiansyah, S.Sos, PJ. Dinkes Kab.Kuansing Jefrinaldi, AP, M.IP, Kabid Opsdal Sat Pol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti, S.H, Para Perwira Polres, Personil TNI , tergabung sejumlah 69 orang,  pada Sabtu malam 21/08/2021 Dalam arahan  Kapolres Kuansing, Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berbagai level baik level 3, level 2 dan level 1 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19.Serta memberikan Edukasi kepada masyarakat , pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah agar bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan, harap Kapolres. Karana  di Kuansing ini Penyebaran Covid 19 sedang lagi meningkat, oleh karena kita harus waspada dan tetap utamakan Keselamatan Pribadi rekan” sekalian dan juga masyarakat.ucap Polres Sementara  Kabag OPS Kompol Erde Dianto, S.H “mengatakan kegiatan yang dilakukan yaitu Yustisi, himbauan dan penegakan prokes covid 19, yang kita lakukan di Sepanjang Jalan Sudirman dari Mapolsek Kuantan Tengah ke Koto Kari, sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang 3 Jalan Proklamasi Hingga Komplek Perkantoran Pemda Kab. Kuansing, jika ditemukan yang melakukan pelanggaran, maka tim lakukan Swab terhadap pelanggar tersebut, bila kedapatan tidak memakai Masker atau  pelanggar Prokes Covid-19. Ucap Erde. Masih bersama Erde “guna yusiti ini, karna peningkatan Covid-19 berdarkan   hasil dari pelaksanaan tugas Testing yaitu Swab terhadap masyarakat yang dilakukan oleh petugas kesehatan dalam beberapa hari sebelumnya adanya peningkatan jumlah masyarakat terkonfirmasi positif ( + ) Covid 19, dan  kegiatan seperti ini tetap kita lakukan sepanjang masih adanya pandemi covid 19 ini. Untuk terhindarnya dari pandemi covid 19 ini, kita berharap masyarakat agar semakin meningkat kesadarannya dalam mematuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan yaitu Menguunakan Masker, mencuci tangan pakai sabun air mengalir, menjaga jarak, menjauhi/menghindari kerumunan, membatasi/interaksi keluar rumah dan melarang kegiatan makan/minum bersama, ( 6 M ), semoga pandemi covud 19 ini cepat berakhir, pungkas Erde  Sumber Humas Polres Kuansing.(Tem jurnalpolisi ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *