Mengapa Tempat Ibadah, Harus Di Tutup Pemkab Mimika??

 Papua-Jurnalpolisi.id Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level IV Skala Mikro diwilayah Kabupaten Mimika, membuat Pemerintah Daerah setempat memutuskan untuk tempat Ibadah berupa Masjid dan Gereja harus ditutup. Padahal kita semua tahu bahwa ketika pemerintah mengistilahkan PPKM, artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bukan berarti tempat Ibadah harus ditutup. Lalu mengapa tempat Ibadah berupa Masjid dan Gereja harus ditutup? Apakah, karena tempat Ibadah dibuka sehingga mengakibatkan angkah penularan Covid-19 di Mimika semakin meningkat? Hal inilah, yang harus menjadi pertimbangan pemerintah setempat sebelum mengambil keputusan. Sebab, yang namanya tempat orang beribadah di Gereja maupun Masjid ada batasan waktu atau jaamnya. Sehingga, sangat tidak adil, jika pihak pemerintah mengambil keputusan untuk tempat tempat Ibadah harus ditutup. Sudah sangat jelas, PPKM yang diistilahkan oleh pemerintah adalah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Lalu apakah, Gereja dan Masjid tidak ada pembatasan waktu dalam beribadah? Untuk itu, masyarakat berharap kepada Pemerintah Republik Indonesia melalu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Mar Uf Amin, untuk memerintahkan pemerintah setempat membuka tempat tempat Ibadah. Agar, bisa masyarakat diwilayah tersebut melaksanakan kegiatan Ibadah seperti biasa, serta wajib protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Tempat Ibadah berupa Masjid dan Gereja, adalah bagian dari tempat yang sangat suci mulia tidak seperti tempat Karaoke, Pasar, Mall serta tempat tempat umum lainnya. Belum tentu di tempat tempat tersebut, sudah memenuhi protokol kesehatan agar tidak mudah dengan cepat penularan Covid-19. Pasti ada yang ditemukan tidak pakai masker, tidak mencuci tangan, tidak jaga jarak satu dengan yang lain. Dan lebih parahnya lagi, adanya kerumunan ditempat tempat tersebut. Jelas jelas istilah dari PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika, malahan pihak pemerintah setempat malahan menambahkan satu istilah baru yaitu, GMT (Gereja Masjid Tutup). Banyak kalangan masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika, yang tidak setujuh bila tempat Ibadah berupa Gereja dan Masjid harus ditutup. Kepala Satuan Tugasn (Satgas) Penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Mimika, harus tinjau kembali akan keputusan tersebut. Sebab, bukan ekonomi masyarakat saja yang dianggap penting, namun beribadah kepada Tuhan Yang Maha Essa juga sangatlah penting. “Kalau pemerintah tutup tempat Ibadah seperti Gereja dan Masjid, apakah angkah penularan Covid-19 ini bisa menurun atau puna? Ini Cobahan yang harus kita hadapi bersama,” demikian diungkapkan salah satu tokoh agama di Mimika. Sebagai warga negara Indonesia, wajib mentaati kebijakan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Karena, ini menyangkut dengan keselamatan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika. Akan tetapi bila kebijakan tersebut, menyatakan bahwa tempat Ibadah seperti Gereja dan Masjid harus ditutup maka hal inilah yang menjadi penilaian Publik. “Jangan buat masyarakat di Kabupaten Mimika ini, semakin resah dengan adanya kebijakan pemerintah terkait dengan penutupan tempat tempat Ibadah. Cukup dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro di Mimika. Sedangkan, Gereja Masjid Tutup atau GMT ditiadakan guna kepentingan masyarakat Mimika dalam melaksanakan kegiatan beribadah, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat,” begitulah dikatakan salah satu tokoh Agama itu. Iapun meminta, kepada pihak pemerintah untuk lebih tegas dalam mengambil tindakan terhadap oknum oknum tertentu, bila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, demi menyelamatkan dirinya dan diri kita juga dalam bencana tersebut yang tidak kunjung selesainya. “Saya pernah masuk di Pasar dan Mall serta tempat tempat umum lainnya, masih ada juga yang ditemukan tidak menjalankan protokol kesehatan,” demikian paparnya. Selanjutnya, Gereja Kristen Injili (GKI) menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level IV di Mimika, dinilai sangat tidak adil. Pdt Lewi Sawor, bahkan menyoroti point pelarangan ibadah dalam hasil keputusan rapat oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 pada hari Jumat, Tanggal 30 Juli 2021 lalu. Menurut Lewi, keputusan pelarangan Ibadah sangatlah tidak bijaksana dan aadil Karena jika dilihat, penerapan protokol kesehatan khususnya pada Gereja Kristen Injili atau GKI, sangat patuh semua ketentuan ketentuan yang ada. “Jaga jarak dalam Gereja sudah diatur sebagaimana aturan pemerintah, bahwa wajib masker selama Ibadah berlangsung. Jam Ibadah hanya 1 Jam, pemberian persembahan dilakukan sesudah Ibadah supaya umat langsung cuci tangan,” demikian diungkapkan Pdt Lewi Sawor. Selain itu, kata Lewi, jumlah Jemaat yang mengikuti Ibadah juga hanya 50 persen saja. Sehingga ada beberapa Gereja yang mengadakan Ibadah sampai tujuh kali. “Keluar dan masuk Gerejapun, diatur sebaik mungkin agar Jemaat tidak berdesakan dan tetap jaga jarak guna menekan angka Covid-19 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” begitulah tutur Lewi. Dirinya meminta, kepada Tim Satuan Tugas penanganan Covid-19 untuk harus mengevaluasi kembali point pelarangan Ibadah. Karena tempat tempat Ibadah menurut Pdt Lewi, sudah pasti dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga, sangat disayangkan jika ditutup sementara tempat tempat umum, masih dibuka dengan tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Dipertokoan orang seenaknya saja tidak jaga jarak, tidak pakai masker, tetapi tidak disuruh tutup. Tetapi Gereja yang orang Ibadah hanya satu jam,  duduk sopan, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan cek suhu tubuh, sekarang justru ditiadakan. Logika bagaimana itu,” demikian kritiknya. Lebih lanjut, Pdt Lewi mengaku, Gereja Kristen Injili atau GKI mendukung penuh penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level IV, namun tidak dengan penutupan Ibadah. “Kami Pendeta mengalami situasi yang cukup sulit, dari kebijakan pemerintah yang menurut kami tidak konsisten. Kami sudah mengacu pada PPKM Skala Mikro, dan tiba tiba dilakukan penerapan PPKM level IV yang bersipat sangat tidak adil,” begitulah tegasnya. Jika Tim Satuan Tugas penanganan covid-19 memantau tempat tempat Ibadah, seharusnya juga memantau tempat tempat umum lainnya. Karena justru, tempat tempat umum itu yang tidak menjalankan protokol kesehatan. “Jangan segampang itu mengatakan, Ibadah bukanlah bagian esensial dari bagian hidup Manusia hati hati sangat berbahaya itu,” demikian uangkapnya.. Editor: Keklir Kace MakupiolaMelaporkan: Dari Timika Papua. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *