Penjelasan Yohanes Sugiwiyarno,SH.MH Terkait Kasus Penipuan

Semarang , Jurnalpolisi.id.

“YOHANES SUGIWIYARNO.SH.MH.” Selaku KUASA HUKUM SURYADI Sa’at KOFRENSI PERS 31-07-2021 Kepada Beberapa Awak Media Mengatakan,

Kronologi yang di alami mbah Suryadi, Alamat Pakintelan Rt.05/05 Kec.Gunungpati.

Berawal dengan beredarnya informasi dari mulut-ke mulut kalau tanah milik mbah Suryadi di Desa salakan Rt.07/01 Kelurahan Mangun Sari Kec.Gunungpati akan dijual, maka pada suatu pertemuan tidak sengaja di acara Hajatan Tahlil,
Md ( makelar ) tetangga mbah Suryadi menanyakan apakah benar tanahnya mau dijual,
dijawab mbah Suryadi, benar mau saya dijual;

setelah pertemuan hajatan Tahlil tersebut , hari berikutnya Md ( makelar ) bertandang ke rumah mbah Suryadi ( penjual ) , kemudian menanyakan  berapa harga tanah yang akan dijual, dijawab mbah Suryadi , minta 1jt per Meter nya;

Hari berikutnya, Md ( makelar ) bertandang lagi ke rumah mbah Suryadi untuk menayakan lagi apakah Harganya bisa kurang dari 1juta per Meter nya,
Dijawab mbah Suryadi tidak boleh tetap minta 1jt per meternya;

Selang beberapa hari, Md ( makelar ) bertandang lagi ke Rumah mbah Suryadi  bermaksud menawar,dengan alasan yang mau membeli tanah nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan umat karena akan dibangun Gedung HAJI untuk IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia);
karena alasan tersebut maka mbah Suryadi bermaksud ingin ikut ngibadah juga , sehingga harga yang awalnya 1jt per meter diturunkan menjadi Rp900.000 per meter dan singkat cerita Harga telah terjadi kesepakatan,
Dengan harga yang telah disepakati antara mbah Suryadi dan Md ( makelar ) sepakat di Rp.900.000 per meter dan luas tanah 2.302m² dengan total yang harus dibayar lunas kira kira Rp.2.304.000.000 dan kesepakatan harga ter jadi di rumah mbah Suryadi ( penjual ) yang didampingi Istrinya,

Selang beberapa hari, Md (makelar ) bertandang lagi ke rumah mbah Suryadi , kemudian mengajak mbah Suryadi  ke rumah S ( Calon Pembeli ) yang ternyata juga masih tetangga dekat, dengan maksud tujuan akan memberi uang tanda jadi/serius,

Oleh Istri mbah Suryadi sebetulnya sudah tolak/di larang tidak boleh menerima  DP – DP nan nanti saja kalau uang sudah cukup baru dibayar lunas saja,

Lalu dijawab Md ( makelar ), tidak apa-apa ini cuma uang tanda jadi sebagai tanda Keseriusan;

Pada tanggal 1 juli 2020 dirumah S ( calon pembeli ),
mbah Suryadi diperlihatkan uang sebesar 50.000.000. Pecahan 50.000an,dan
menyampaikan kepada mbah Suryadi”
Ini ada uang 50jt yang 30jt untuk tanda jadi yang 20jt saya pakai untuk biaya oprasional,

Anehnya kenapa kalo memang S, sebagai pembeli uang 50jt tidak diberikan semua ke mbah Suryadi.apa itu bisa dikatakan pembeli,itu berarti S makelar juga,

Kemudian anak perempuan S ( calon pembeli ) membuatkan Kwitansi atas arahan S ( calon pembeli ), dan mbah Suryadi diminta tanda tangan, di situ
Isi Kwitansi tidak dibacakan oleh S, lembar tindasan juga tidak diberikan kepada mbah suryadi ,
Selanjutnya S ( calon pembeli ) titip pesan secara lisan sama mbah Suryadi,
Kalo aku ( calon pembeli ) yang membatalkan, uang tanda jadi hilang tidak kembali,
Tapi kalau dhe Suryadi yang membatalkan DP kembali 3x lipat s/d 10x lipat,

berdasar bukti KWITANSI itulah saat ini mbah Suryadi yang berniat menjual tanahnya sendiri menjadi tersangka penipuan dan berujung  masuk tahanan Polsek Gunungpati; ucap Yohanes Sugiwiyarno SH.MH,

Menindak lanjuti bukti Kwitansi tersebut , Pada bulan Agustus PTSL selesai , Md selaku Makelar akan membantu mengambilkan Sertifikat mbah Suryadi di Kelurahan Mangunsari kebetulan Md ( makelar ) adalah ketua RW;

Mengingat Sertifikat Sudah Jadi maka mbah Suryadi menayakan kepada Md ( makelar ) untuk kelanjutan Jual beli dan kapan akan ada pelunasan pembayaran;

Singkat cerita,ternyata S (calon pembeli ) tidak menepati janji dan  tidak punya  uang untuk membayar tanah tersebut,
Mbah Suryadi dan keluarga menganggap S ( calon pembeli ) tidak bisa melunasi tanggung jawab kekurangan akirnya di tawarkan ke orang lain,

Dari sinilah keributan Perselisihan harga berlanjut sampai di mediasi oleh Pak Lurah atas permintaan S ( calon pembeli ),

Mediasi terjadi pada hari Kamis , 14 Januari 2021 dihadiri Perangkat Kelurahan dan Para Pihak terkait,

Penawaran pihak mbah Suryadi mengembalikan 3 x lipat ditolak keras oleh S ( calon pembeli ),dan minta ganti rugi 10x lipat berarti 300jt.perjalan mediasi akhirnya calon pembeli menurunkan ganti rugi 5xlipat yaitu 150jt tapi kemampuan mbah suryadi hanya 3x lipat,

Dalam mediasi, dirasa oleh pak lurah gagal dan tidak ada titik temu oleh pak lurah pakintelan akirnya pak lurah mengembalikan masalah tersebut pada yang berseteru,

Batal jual beli maka pihak S (calon pembeli ) me laporkan ke Polsek gunungpati dengan alasan Pihak mbah Suryadi lah yang membatalkan jual beli ” ;

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang sebagaimana kami uraikan ke Beberapa awak media didalam KONFRENSI PERS ini,, maka kami sebagai KUASA HUKUM, Terpaksa menyampaikan Laporan dugaan terjadinya Kriminalisasi kepada Yang terhormat Bapak Presiden RI JOKO WIDODO Cq Satgas MAFIA HUKUM/TANAH, Bapak Kejaksaan  Agung RI Cq JAMWAS dan Bapak KAPOLRI Cq KaDIV Propam

Yohanes Sugiwiyarno.SH.MH juga menegaskan,
Bahwa isi Kwitansi yang dibuat anaknya S ( calon pembeli ) tidak tertulis harga yang harus di bayar dan tidak tertulis juga kekurangan yang harus di lunasi, jadi Kwitansi itu tidak bisa dikatakan Jual beli,dan
patut diduga kriminalisasi di tujukan kepada mbah Suryadi untuk di masuk kan ke penjara tegas Yohanes:

Mbah Suryadi sejak awal tidak pernah bertemu sama S ( calon pembeli ) ,

mbah Suryadi bisa ketemu sama S ( calon pembeli ) diajak Md ( makelar ) kerumahnya S ( calon pembeli ) ,

semua transaksi tawar menawar tidak pernah sama S (calon pembeli ) melainkan sama Md ( makelar ),

mbah Suryadi tidak pernah membatalkan transaksi, karena niatnya mau jual tanahnya tapi dengan harga per meter Persegi Rp.900.000;

Ketika terjadi perselisihan antara harga per meter Rp900.000 x 2.302 m² luas tanah yang kalau di kali kan senilai Rp.2.304.000.000.
dangan harga global 900jt dengan seluas tersebut, maka munculah perselisihan,

Mbah Suryadi dan Keluarga dengan kemampuan sebagai petani siap mengganti setelah tanah laku dijual dan bersedia mengembalikan uang tanda jadi Kepada S ( calon pembeli) sebesar 90juta berarti 3 kali lipat dari Uang Tanda Jadi 30jt,

Terbukti dalam Berita Acara Mediasi di Kelurahan Pakintelan yang dipimpin oleh Pak Lurah Doddi,
Akan tetapi DITOLAK oleh S ( calon pembeli ) ;
TEGAS Yohanes Sugiwiyarno SH.MH,meng akhiri KONFRENSI PERS nya.

“Disisi lain Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditangkap karena kasus penipuan jual beli tanah.
Sa’at ini kasus tersebut sedang ditangani POLSEK Gunungpati,” tuturnya.

( Jurnalis JPN Bendoz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *