PETUGAS GABUNGAN PERKETAT PINTU MASUK DAERAH PERBATASAN

 Malaka, jurnalpolisi.id Sejak diberlakukan PPKM, posko perbatasan di Kabupaten Malaka kembali diaktifkan. Personel gabungan kembali melaksanakan penjagaan dan pemantauan pengendara yang masuk melewati perbatasan. Petugas yang terlibat mulai dari pihak Polres Malaka, Satpol PP, Koramil dan Petugas Kesehatan langsung menggelar penyekatan diperbatasan Kota Kabupaten Malaka tepatnya di Desa Lamea Kecamatan Wewiku menyusul di terbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 23 Tahun 2021. Penyekatan ini untuk menindaklanjuti Inmendagri tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pada posko penyekatan di perbatasan Lamea misalnya, petugas tanpa mengenal cuaca yang sedang hujan terus memeriksa dukumen perjalanan yang di isyaratkan selama masa penerapan PPKM di Malaka. Selain itu, petugas juga intens melakukan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat yang melintas di wilayah ini. Diketahui, saat ini beberapa dukumen persyaratan untuk memasuki wilayah yang sedang menerapkan PPKM mikro diantaranya, menunjukkan Sertifikat Vaksin atau hasil Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 jam serta hasil RT-PCR yang berlaku 2 X 24 jam. Bedasarkan pengamatan jurnalpolisi.id, petugas juga memeriksa jumlah penumpang yang menaiki angkutan. Selama penerapan PPKM mikro, jumlah penumpang angkutan dibatasi 50 persen dari total kapasitas kendaraan. Mino, Komandan SatpolPP mengemukakan, di Posko ini, imbuhnya, petugas akan memberhentikan kendaraan  dan melakukan pengecekan suhu tubuh yang dilakukan oleh Petugas dari Kesehatan.Selain itu juga dilakukan pemeriksaan penggunaan masker dan bagi yang tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan hukuman peringatan yaitu push up dan diberikan masker. Dari hasil penyekatan, kata Mino, belum ada kendaraan yang diputar balikkan. “Sebagian kendaraan merupakan masyarakat disekitar Kota Malaka yang ditunjukkan dengan KTP Malaka dan sekitarnya,” kata Mino, Jumat (6/8/2021). Dia menjelaskan, nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan selama penerapan PPKM Darurat, yakni hingga batas waktu yang ditentukan. Serda Henry Rumamalete, petugas dari Koramil 1605-09 saat dikonfirmasi menambahkan,”Selama penyekatan kita memeriksa KTP Pengemudi dan penumpang, apabila ditemukan  pengemudi dari luar kota Malaka, namun bisa menunjukkan hasil Swab Antigen atau PCR negatif, serta sudah di vaksin, maka pengemudi bisa melanjutkan perjalanan,” imbuhnya. Henry mengimbau, Masyarakat selama pandemi ini untuk tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dan disiplin 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Roy S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *