Ade Zaenal Mutaqin yang Sering dipanggil Ade Pampir akan Bongkar semua Dugaan Korupsi di Kab. Pangandaran

 Pangandaran – jurnalpolisi.id Perbuatan Tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dalam undang-undang dan perundang-undangan yang berlaku sudah jelas terang benderang arah dan tujuan nya kemana yaitu untuk membuat efek jera pada tiap orang maupun para oknum pejabat yang mentalnya korup untuk memperkaya diri sendiri dan para koleganya, hal-hal seperti ini tidak bisa kita biarkan berlarut larut. Semua dugaan akan kami laporkan dan akan kami kawal sampai tuntas .sesuai  Amanat undang-undang No .8 Tahun 1981 Tentang kitab uu hukum acara pidana, dan kami mengajak para aktivis, tokoh masyarakat kab pangandaran sama – sama berjuang membongkar dugaan para oknum pejabat yang merasa dirinya pintar dan segala cara dilakukan sampai hari ini pelaku korupsi tidak ada yang ketangkap karena dugaan selalu bermain dari mulai oknum penyidikan para penegak hukum. Mirisnya lagi setiap ada yang berani bersuara selalu di bungkam, di intimidasi kadang di takut-takuti oleh pihak ke tiga yang selalu merasa benar dalam tindakannya. Kami sebagai Tokoh masyarakat di kabupaten Pangandaran dan KORDA ARM Aliansi Rakyat Menggugat, Wadahnya Anti Korupsi Nasional mengharapkan dari para instansi terkait cara menangani kasus korupsi harus tegas, lugas dan disiplin sesuai amanah rakyat dan UU, yang seharusnya takut karena salah, berani karena benar, karena pejabat Negara maupun aparat hukum dan juga ASN gaji dan kebutuhan hidupnya dibayar dari uang rakyat, nah kalau pejabat yang korup kita harus bisa memberikan efek jera, karena para koruptor bisa memiskinkan Negara dan rakyatnya Cara-cara oknum pejabat untuk memuluskan praktek-praktek korupsinya sangat terorganisir dan lihai,terutama indikasinya adalah nepotisme yang mereka lakukan dan ada juga dengan cara meloloskan koleganya untuk memenangkan tender proyek alias inden terlebih dahulu ;Ada juga beberapa bendera di siapkan dengan indikasi bendera cv ataupun pt seolah benar berkompetisi adu kelayakan dan satu sebagai pemenang seakan akan benar padahal yang punya eta eta keneh. ya semua indikasi indikasi seperti ini sudah ada di kantong saya siapa siapa saja para oknumnya.ini juga akan kita ungkap sebagaimana menurut UU No:28 Tahun 1999 Tentang penyelenggara negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ujar Ade Lebih lanjut Ade memaparkan, Jangan salah !!!.perbuatan melawan hukum tentang indikasi korupsi itu selama hayat masih di kandung badan akan dapat di proses hukum artinya perbuatan itu akan melekat seumur hidupnya, pada  dirinya ,yang kuat diduga telah melakukan korupsi Dugaan tindak pidana korupsi 5 tahun kebelakangpun akan kami Bongkar sekarang kami sedang menyusun kronologisnya sebagai bahan lapdu yang akan kami laporkan ke APH.Diatur dalam undang-undang No .31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001.Dan semua indikasi dugaan ini akan kita ungkap kepermukaan agar publik.dan kami tegaskan agar nantinya APH juga menjalankan fungsinya sesuai harapan kita yang patut diduga kuat ada pelanggaran hukum agar segera dilakukan penyelidikan.jelas Ade KORDA ARM KAB Pangandaran .( Alben Manulang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *