Amoral, Oknum Kades di Kayu Aro Kerinci. di Duga slingkuhi istri orang

 Kerinci-Jurnalpolisi.id Provinsi Jambi terdiri dari sebelas kabupaten / kota. salah satunya adalah Kabupaten Kerinci yang terkenal dengan julukan “Skepal Tanah Surga”. Lain hal nya dengan salah satu Oknum kades di kayu aro kabupaten Kerinci di Plesetkan dengan istilah surga untuk perbuatannya. Oknum Kades yang disinyalir berinisial DD. Ketika awak media mengkonfirmasi melalui via telepon, minggu pukul 11.00 wib(12/9/2021) terkait selingkuhi istri orang, “ia menjawab: membantah Hal tersebut, dan bila tidak benar nanti akan saya tuntut dengan Pencemaran nama baik. Terangnya dengan nada menantang. Di tempat terpisah. Dari sumber namanya mohon di rahasiakan mengatakan: (istri yg di selingkuhi) mengadu dan menceritakan DD kepadanya (OA)cerita dari korban berinisial OA, bahwa DD sudah beberapa kali melakukan layak nya suami istri terhadap OA ketika melaporkan kepada suaminya FS beber Sumber. Di tambah sumber, “Ya benar di duga DD sudah beberapa kali melakukan Perbuatan AMORAL kepada OA (istri FS). Kemudian  seminggu yang lalu, sempat FS emosi ingin mendatangi rumah DD dengan membawa sebuah Parang, Untung ada Anggota keamanan yang menahan , akhirnya emosi FS redha.cerita sumber lainnya. Selanjutnya awak media mendatangi ke rumah FS (13/9/2921) dan mengatakan istri saya(OA) sekarang saya pulangkan ke rumah orang tuanya. Nanti oknum Kades tersebut akan saya kasih Perhitungan, sebab sudah merusak rumah tangga orang.pungkas FS. Amuas Suryadi aktifis kerinci : Oknum Kades inisial DD sudah melanggar KUHP Pasal 284 tentang Perzinaan, dan Pasal 417 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, di Pidana karena perzinaan dengan penjara selama satu tahun, tarang Amuas. tambah amuas : oknum Kades DD di Duga Amoralnya sudah rusak tutupnya. Setelah berita ini di publish, istri FS yaitu Inisial OA belum dapat di konfirmasi. ( Tim ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *