Diduga Hina Profesi Wartawan Akun FB Momo Dhio Alief Dilaporkan ke Polisi

 KARAWANG- jurnalpolisi.id Beberapa organisasi media dan wartawan di Kabupaten Karawang yang diwakili Muhammadiyah Haidar melaporkan akun Facebook Momo Dhio Alief yang diduga menghina profesi wartawan ke Polres Karawang, Sabtu (25/9/21) malam hari. Muhamad Haidar yang biasa di sapa Coding selaku pelapor yang didampingi pengacara Hendra Supriatna, SH. MH dari Kantor Hukum Arya Mandalika melaporkan terkait akun Facebook yang menyatakan profesi wartawan dengan kata oteng-oteng. Coding mengatakan, bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian Resort Karawang, dan tinggal menunggu tindak lanjutnya dalam waktu 2 hari ke depan. Pelaporan tersebut berawal adanya postingan di media sosial Facebook atas nama Momo Dhio Alief. Postingannya yang berbunyi  ‘Para WARTAWAN OTENG-OTENG. mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya. Jenisnya sedan. Sedannya mewah brohh’ Dari penelusuran google artinya Oteng adalah istilah yang sekarang lazim dipakai sebagai kata ganti ‘komisi’ sehingga beranggapan bahwa para wartawan itu berorientasi hanya mengejar komisi belaka. Menurut Coding, profesi dirinya merasa dirugikan atas postingan dari akun bernama Momo Dhio Alief itu. Coding berharap, hal ini sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Diwaktu yang sama, Hendra Supriatna, S.H., M.H., Kuasa Hukum M. Haidar menjelaskan, bahwa seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Karawang mengecam keras, terhadap tindakan tidak patut dan tidak memiliki etika itu. “Profesi Wartawan adalah profesi yang terhormat. Dimana selalu menyampaikan informasi, maupun berita terkait peristiwa hukum dan lain-lainnya,” urainya. Lebih lanjut Hendra mengatakan, hal ini harus ditanggapi serius oleh penegak hukum, khususnya Polres Karawang. Karena ini sudah jelas di dalam UU Pers. Dan hal tersebut sudah melakukan perbuatan yang melawan dengan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Siapapun yang menghalang-halangi kegiatan profesi Wartawan atau pun Jurnalis ini sudah dianggap sebagai tindakan Pidana,” tegasnya dihadapan para awak media. Untuk sementara kata Hendra, hanya seorang dulu yang dilaporkan dengan berinisial M, untuk satu orang lagi nanti saja ketika ada pihak-pihak lain, selain siapa yang menyuruh atau dalangnya. Karena tidak mungkin terjadi untuk menghina Wartawan jika tidak ada dalangnya. “Dan mau tidak mau siapapun yang menghina profesi wartawan harus ditindak tegas dan dipenjarakan,” tandasnya. Dia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan. “Semoga hal serupa tidak terulang,” terang Hendra.(red)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *