Diduga melakukan tindak asusila mesum oknum ASN Kasubbag Disdik VII Provinsi Lampung digerbek warga

 Tulang bawang – jurnalpolisi.id Warga Kecamatan Memggala Kabupaten Tulang Bawang mendadak gempar, Pasalnya warga sekitar melakukan penggerebekan terhadap pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan tindak asusila (mesum),senin (27/09/2021) Sekira pukul 16.00 WIB. Kedatangan (DD) yang berstatus ASN diduga sudah sering dilihat mata oleh masyarakat setempat di kediaman (YN), ratusan masyarakat geram dan nekat melakukan penggerebekan kedalam rumah milik perempuan inisial (YN), benar saja didalam rumah tersebut terdapat laki-laki yang bukan suami sahnya. Dimana Kedua pasangan sejoli tersebut yakni DD PNS Kasubbag Disdik VII Provinsi Lampung dan YN warga kecamatan Menggala. DD mengaku masih memiliki istri dan YN juga mengaku bahwa dia memiliki suami. Ironisnya kedua pasangan yang bukan suami istri ini ketika digerebek warga dalam rumah berduaan. Salah satu warga inisial (RD) menilai perbuatan asusila tersebut mencorengkan nama kampung, sehingga warga nekat melakukan penggerebekan,”kami sudah curiga, karena sudah sering melihat laki-laki itu mendatangi rumah (YN),jadi kami warga disini sangat geram dan langsung menggerebek laki-laki itu didalam rumah.,”terang RD. Selain itu (RD) dan puluhan warga lain sempat dihalangi oleh orang tua (YN) untuk melakukan penggerebekan kedalam rumah.“Waktu kami mau gerebek rumah,kami dihalangi oleh orang tua nya yang sengaja menyembunyikan laki-laki itu, bahkan kami mau dituntut kalau memang laki-laki itu tidak ada didalam kata ibu dari (YN).”ujarnya. Diduga kedua sejoli (YN) dan (DD) memiliki pasangan suami istri masing-masing, sehingga kejadian tersebut akan dilaporkan oleh pihak suami dari (YN), mengingat hal itu melanggar hukum. Sementara itu,dua sejoli yang diduga melakukan asusila tersebut telah diamankan pihak kepolisian Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan lebih Lanjut. Di tempat terpisah, AN selaku mertua dan mewakili suami YN mengatakan pihaknya telah melaporkan DD dan YN di polres Tulang Bawang dengan Nomor STTLP/B-265/IX/2021/LPG/RESTUBA. “Malam ini saya mewakili anak saya AD suami dari YN telah melaporkan kedua di polres Tulang Bawang,dalam hal ini saya meminta kepada polres Tulang Bawang agar memperoses keduanya dengan undang undang yang berlaku.,” terangnya Lebih lanjut, AN mengatakan YN masih status istri sah anak saya AD, artinya dalam hal ini keduanya terbukti telah melakukan perbuat yang melanggar hukum,asusila (mesum).,”atas dasar itulah makanya saya mewakili anak saya melaporkan perbuatan keduanya apa lagi perbuatan keduanya di lakukan di rumah anak saya.,” tegas AN .(tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *