Ketua DPC BPP Lebak Geram Adanya Wartawan Dilarang Liput Proyek Gedung Samsat Malingping Tahap II

 Lebak – jurnalpolisi.id Wartawan adalah petugas untuk mencari dan mengumpulkan bahan berita, hingga menjadi suatu kemasan informasi untuk kepentingan seluruh publik, Sangat disayangkan dan miris sekali jika ada oknum yg dengan sengaja berupaya untuk menghalang-halangi wartawan pada saat akan meliput, pasalnya hal itu akan berdampak terhambatnya suatu tatanan pada regulasi informasi terhadap masyarakat. Terkait dengan adanya pemberitaan, dilarangnya wartawan untuk peliputan pelaksanaan pembangunan gedung Samsat Malingping tahap II, senilai 19 miliar lebih yang bersumber dari APBD provinsi Banten, mendapat sorotan dari DPC BBP (Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Lebak. Erot Rohman, selaku Ketua DPC BBP (Badak Banten Perjuangan) Kabupaten Lebak, mengaku sangat prihatin dan miris, membaca berita tentang larangan peliputan wartawan, yang dilakukan pihak keamanan proyek dan pelaksana saat ada kunjungan pihak Bapenda Banten ke lokasi, Jum’at (11/09/2021) “Saya kira, ini harus dipahami semua pihak. Bahwa profesionalitas seorang wartawan, tugas dan fungsinya telah diatur dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Erot. Selain sebagai sosial kontrol, sambung Erot, pers juga fungsinya menggali informasi kemudian disajikan kepada publik. “Jika memang itu benar dihalangi dan tidak boleh melakukan peliputan, berarti ada apa dengan proyek tersebut. dan pelaku yang melakukan pelarangan bisa kena sanksi sesusai ketentuan UU tersebut,” ujar Erot. Menurut Erot, mestinya pihak pelaksana dan pemerintah itu memberikan ruang dalam tugas yang diemban oleh wartawan, bukan sebaliknya dihalangi. Itu jelas diatur di Pasal 18 ayat (1) UU Pers. “Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Erot.Erot juga menyatakan, wartawan semestinya tak dilarang untuk melakukan peliputan. Toh, proyek tersebut bukan hal yang harus dirahasiakan. “Ini kan kaitannya dengan pembangunan. Saya rasa jangankan wartawan, masyarakat pun boleh mengetahui apa yang sedang dilakukan, dalam proyek pembangunan tersebut bukan harus dihalangi dan dilarang melakukan peliputan,” imbuh Erot. Sebelumnya, eksponen aktivis ’98 Jeje Sudrajat, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, sikap tersebut merupakan hal yang aneh. Jeje menyatakan, harusnya wartawan maupun LSM diajak serta untuk melihat kondisi bangunan, termasuk progresnya. Atau, jangan-jangan ada sesuatu dibalik proyek tersebut.”Saya minta Bapenda Banten juga terbuka. Jangan ditutupi. Toh anggaran untuk membangun Gedung tersebut duitnya, duit rakyat juga. Ngapain tertutup kalau memang pekerjaannya beres,” ujar Jeje Sementara itu Sekretaris Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Banten Rd. Berly R Natakusumah, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa dalam proyek tersebut memang dibatasi, bagi yang akan melakukan pengambilan gambar, memasuki area proyek selain yang berkepentingan yaitu dinas, pelaksana proyek dan pekerja. “Ya pak, karena proyek ini punya pemerintah dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) ya adalah pa kaban, mestinya minta ijin ke pa kaban dulu. Selanjutnya, ini sebagai masukan nanti akan saya sampaikan ke pa kaban untuk diatur waktunya, kapan bisa masuk ke area Proyek tersebut,” kata Berly, usai meninjau proyek pembangunan Gedung Samsat Malingping, Jum’at (10/10/2021). (ER/YG) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *