Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Banyumas, Satu Masih DPO

 Banyumas – jurnalpolisi.id Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membekuk pelaku S(31) asal  Tambakprogaten Kec. Klirong Kab. Kebumen yang merupakan pencuri sepeda motor di halaman parkir depan sebuah konveksi di Desa Adisara Kec. Jatilawang Kab. Banyumas, Selasa (15/9/21). Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, SIK, menjelaskan kronologi aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka adalah, dimana saat itu (2/9) korban memarkir sepeda motor honda vario miliknya di halaman parkir sebuah konveksi di desa Adisara Kec. Jatilawang Kab. Banyumas dengan kunci sepeda motor yang masih menggantung di sepeda motor milik korban, setelah beberapa saat korban mengetahui bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir (hilang). “Modusnya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan saat melewati TKP melihat sepeda motor dengan kunci yang menggantung lalu mengambil motor tersebut”, jelas Kasat Reskrim. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor merek honda vario, warna putih merah dan di bawah jok terdapat 1 (satu) buah Hp merek samsung A10. Korban Endang (41) yang merupakan warga desa Karanglewas Kec. Jatilawang akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas. Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan  mendapat informasi terduga pelaku yang juga Residivis kasus curat sedang menggunakan motor yang patut diduga hasil kejahatan. “Atas informasi tersebut tim melakukan pengecekan kendaraan dan ternyata benar sepeda motor yang digunakan pelaku hasil kejahatan di wilayah Jatilawang”, kata Berry. Lebih lanjut Kasat Reskrim menjalaskan bahwa tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S dirumahnya, kemudian dilakukan intrograsi terhadap pelaku dan mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama pelaku lainnya inisial W. Setelah dilakukan pencarian namun W sudah tidak berada di rumah. Masih kata Kasat Reskrim, dari penangkapan tersangka, pihaknya mendapat barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya Hp merek Samsung A10 warna Biru, Sepeda motor merek Honda Vario warna putih dan sepeda motor merek honda beat sebagai sarana melakukan pencurian. “Saat ini kami lakukan pengembangan lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara,” pungkasnya. ( Arif Akhmad JPN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *