Pro Kontra Kebijakan Kepala Desa Kalisalak

 Kalisalak Banyumas- jurnalpolisi.id Berawal dari keputusan kepala desa yang di anggap kurang transparan oleh beberapa  tokoh masyarakat desa Kalisalak Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Surat teguran sudah di sampaikan pada tanggal 15 juni 2021 kepada Bapak Bupati perihal penolakan surat keputusan kepala desa kalisalak tanggal 25 maret mendapat tanggapan pada tanggal 13 juli 2021.Bertempat di Aula Balaidesa Kalisalak yang di hadiri oleh DINSOSPERMADES, Forcompincam, BPD desa Kalisalak. Dan perangkat desa Kalisalak. Dan belum ada keputusan.Di lanjut tanggal 20 agustus 2021 itupun tidak ada keputusan.Dan pada hari ini di adakan rapat kembali pada tanggal 8 September 2021 dengan harapan masayarakat ada keputusan  pasti. Dan kenyataanya Bapak Kepala desa minta waktu kembali pada tanggal 10 sepetember 2021. Hariyadi sebagai ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Kalisalak mengungkapkan.“Kepala Desa Kalisak tidak membuat surat pemberitahuan secara tertulis kepada BPD mengenai akan di laksanakannya Rotasi yang merupakan salah satu syarat wajib sebagaimana di atur dalam peraturan Bupati nomer 35 tahun 2017 Pasal 15 ayat 2.Dengan demikian seluruh rangkaian proses jalannya Rotasi menjadi cacat hukum dan tidak sah. Dan juga proses penilaian terhadap perangkat desa juga telah terbukti tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.Dengan demikian Rotasi dapat di buktikan tidak berdasarkan Kompetensi perangkat desa, tetapi berdasarkan atas suka dan tidak sukaSehingga tidak ada alasan kepala desa untuk menolak tuntutan kami yaitu di lakukannya rotasi ulang. Harapan saya hari ini tanggal 8 September 2021 ada keputusan yang sesuai dengan keinginan kami di karenakan kebijakan kebijakan kepala desa yang sepihak. Dengan keputusan hari ini kami segenap masyarakat menunggu jawaban dan keputusan hari Jumat tanggal 10 september 2021 betul betul sudah final.(Tri) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *