Tertipu Arisan Online, Pelaku di Polisikan

Langkat – jurnalpolisi.id

Sudah sering terjadi bentuk arisan atau investasi di Online yang di iming-imingi bunga besar, namun masih banyak orang yang masih percaya dengan modos tersebut.

Seperti yang dialami oleh Sri Wulandari penduduk Sendang Rejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara bersama 39 orang lainnya yang masih satu Desa dengan Sri Wulandari.

Menurut Sri Wulandari saat disambangi ke rumahnya, Jumat (25/9/2021) oleh sejumlah wartawan media cetak maupun online menyampaikan keluhannya, pasalnya ia bersama 39 teman-temannya menanam modal investasi online pada 2 Januari 2021 memasukkan uang sebesar Rp.3.33.500.000 belakangan diketahui namanya ketuanya yang menerima uang tersebut berinisial D,Ir penduduk Desa Sambirejo Jalan Bumi Ayu Dusun.V.

Namun menurut Sri Wulandari selaku korban transfer uang melalui rekening ibu D,Ir yang berinisial Kat dan sampai sekarang tidak ada pengembalian uang yang dijanjikan oleh D,Ir diduga selaku pelaku penipuan dan penggelapan.Bahkan uang saya kata Sri Wulandari sebesar Rp.100.000.000.Ketika saya tanyakan kepada D.Ir bagaimana ini kak kok gak ada kabar dia menjawab ini sedang nguber ketuanya gak ada pengutipan.

Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2021 kita bersama teman-teman ketemu di Delima Café Stabat kepada D.Ir dan In.Ml membawa pengacara, terjadi cekcok antara D,Ir dan In Ml dan teman-teman.Dalam pertemuan tersebut antara D.Ir dan In.Ml saling lempar bola, sehingga dipertemuan itu tidak ada titik terang pengembalian uang.

Kemudian pada tanggal 19 Januari membuat pengaduan tertulis ke Polres Binjai mengadukan D,Ir yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan Arisan Investasi Online .Setelah saya mengadukan D.Ir dating surat rujukan dari Polres Binjai tanggal 24 Agustus 2021 pada poin b menyebutkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/87/II/2021/Reskrim,04 Februari 2021`dan pada Poin.c Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/33/II/2021/ Reskrim, tanggal 04 Februari 2021.Pada poin d, Laporan Pengaduan Tertulis Sdr SRI WULANDARI 19 Januari 2021.

Dijelaskan kepada Saudari bahwa saat ini Penyidik Polres Binjai sedang melakukan Penyelidikan atas Laporan tersebut diatas, tentang laporan Sdri SRI WULANDARI yang diduga menjadi korban penipuan atau Penggelapan diduga dilakukan oleh Sdr D,Ir.

Sri Wulandari selaku korban dan kawan-kawan sangat berharap polisi segera dapat menuntaskan pengaduannya. Supaya D.Ir yang diduga sebagai pelaku Penipuan atau Pengelapan uang tiga ratusan juta lebih dapat mempertagung jawabkan.(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *