Driver Ojol Di Bekuk Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Karena Menjadi Pengedar Sabu

 Surabaya – jurnalpolisi.id Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar sabu. Pengedar yang sehari harinya bekerja sebagai driver Ojek Online (Ojol) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu. Pria yang diamankan yaitu, DW (41) asal Jalan Sidodadi Simokerto Surabaya.Dia dibekuk anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, di kediaman rumah nya di Jalan Gajah Mada Wonokromo Surabaya. Tak tanggung-tanggung, dari pria itu Polisi mengamankan 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Oleh pelaku, sedianya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan lebih. Selain mengamankan 5 poket narkoba beserta beberapa alat hisap narkoba, petugas juga mengamankan 1 buah handphone merk Vivo warna biru dan handphone Nokia kecil warna merah,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri. Lanjut Kompol Daniel, Untuk 5 poket sabu yang diamankan yaitu sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram. “Pelaku ini dibekuk sekira pukul 18.30 WIB di kediaman rumahnya, setelah anggota Polisi mendapati informasi yang bersumber dari warga masyarakat sekitar”,Ujarnya. Minggu (24/10/2021) Dari informasi warga yang mengetahui gerak-gerik pelaku tersangka yang mencurigakan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes. Sehingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan. Pada saat digeledah itulah ditemukan barang bukti sabu-sabu yang berada didalam tas tersangka DW,” tambah Kompol Daniel. Sementara itu, keterangan awal dari pelaku mengatakan jika tersangka DW dapat sabu dengan cara dibeli dari UD di Kampung Seng (Kunti) Surabaya. Dalam setiap seberat 1 gramnya, dia membeli seharga Rp. 1.100.000. Sabunya lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali. Pelaku driver ojek online (Ojol) kini mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Angga) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *