Kepergok Tiduri Istri Orang (W) Warga Desa Bode Lor Terancam Dipenjara.

 Cirebon, jurnalpolisi.id Berawal dengan adanya team Awak Media Jurnal Polisi News (JPN) sering berkumpul dan makan di Warung makan Sop Iga 13.000 yang tepatnya di daerah Ciperna,melihat dari jarak yang tak jauh dari tempat kita duduk sambil memesan Sop Iga,kitapun senang melihat Engkos Ahmad Pauji dengan seorang perempuan yang tidak kita kenal yang memang dalam pandanganya itu penuh dengan rasa keharmonisan,lalu di hari itupun salah satu dari Awak Media JPN sempet bertanya kepada Engkos “Mas Engkos ngomong-ngomong itu siapa ya?”,Engkospun menjawab itu adalah istri saya Pak,kitapun menjawab kembali “Oh”. Beberapa bulan kemudian tepatnya pada hari Sabtu Sore 16-10-2021sekitar Pukul 17:00 Wib yang kebetulan kita sedang lewat di  Wilayah RW.03 Karang Baru,Kelurahan Sunyaragi,Kecamatan Kesambi Kota Cirebon,tanpa di sengaja kitapun melihat motor Yamaha Vixon dengan Nopol E 2281 LX dan Yamaha Fino Sporty warna hitam-putih dengan Nopol E 4956 CN yang biasa di pake oleh Engkos Ahmad Pauji yang sedang terparkir di depan rumah kos pondok koniah,tanpa mempunyai rasa kecurigaan apapun,lalu kitapun sempat datang menghampiri rumah kos tersebut yang tujuanya guna untuk mampir sejenak.Setibanya di depan rumah kos pondok koniah yang tepatnya di kamar 2 Blue kitapun sempat Ketuk-ketuk pintu dengan mengluarkan nada”mas Engkos,Mas Engkos sebanyak dua kali”,namun tidak ada yang mau membuka pintu dan akhirnya kitapun untuk memastikan ada orang atau tidak di dalam Kosan-kosan tersebut kitapun sempat mengintip secara Diam-diam lewat lubang kecil jendela yang ternyata di dalam Kos-kosan tersebut sedang ada sepasang laki dan perempuan yang sedang berbuat senonoh,dan akhirnya secara diam-diam team JPN pun mundur secara berlahan-lahan menuju pintu gerbang rumah kosan pondok koniah. Mengingat karena dulu mas Engkos  di rumah makan Sop Iga pernah berucap bahwa dia adalah istrinya,akhirnya salah satu dari Team Awak Media JPN atas nama Junaidi dan Sutrisno langsung datang ke rumah makan Sop Iga tempat mas Engkos bekerja guna untuk memberi tahu bahwa istrinya itu sedang bersama Laki-laki Lain di dalam kamar kos.Sesampainya Engkos yang akhirnya  di temani oleh Junaidi,Sutrisno,Jupri,Akhmad Khotib,Maulana Faqih di depan pintu gerbang kosan pondok koniah,akhirnya salah satu dari team JPN sempat mengajukan pertanyaan sebagai berikut: “Mas Engkos kenal tidak dengan motor Yamaha Fino Sporty warna hitam-putih dan motor Yamaha Vixon?”,Engkos pun menjawab kembali lah itukan motor saya yang biasa di pake sama istri saya dan ko bisa motor saya terparkir di depan rumah Kos-kosan….dengan rasa berat hati,akhirnya team JPN pun memberi tahu kepada Mas Engkos bahwasanya istri Mas Engkos itu sedang ada di dalam kamar kos bersama Laki-laki lain.Untuk menghindari akan rasa keributan,akhirnya team JPN pun membagi tugas,di antaranya Sutrisno dan Maulana Faqih datang ke rumah RT yang tujuanya untuk menjaga datangnya akan keributan antara Engkos dengan Laki-laki yang ada di dalam kamar kos itu. Sambil menunggu RT setempat datang,Engkos tetap memaksa Jupri,Akhmad Khotib serta Junaidi untuk mengetuk kamar kos tersebut sebanyak tiga kali,namun tetap tidak ada yang membuka pintu,sambil menunggu pintu di buka dengan rasa penasaranya kitapun sempat mengintip kembali lewat lubang kecil yang ada di jendela yang ternyata mereka di dalam itu sedang asyik berhubungan badan. Suami manakah yang tak hancur dan sakit hati melihat dengan mata kepala sendiri sang istri yang kondisinya sedang telanjang bulat tanpa tertutupi sehelai benangpun bersama Pria Idaman Lain (PIL),kamipun selaku pewarta hanya bisa diam dan memberikan supot saja kepada Engkos Ahmad Pauji agar tetap mau bersabar serta menahan Emosinya.Tak lama kemudian Engkospun pergi meninggalkan kosan tersebut dan pulang menuju tempat Engkos bekerja. Keesokan harinya tepatnya di hari Minggu,17-10-2021 dari informasi yang berhasil digali awakMedia JPN kepada Engkos Ahmad Pauji saat ditemui dikediamannya dan mengatakan ” hati siapa yang tak hancur pak melihat sang istri dengan mata  kepala saya sendiri yang telah berbuat mesum dengan Laki-laki lain,jujur saya masih syok,masih belum bisa ngomong apa-apa serta masih kebayang melihat prilaku istri saya bersama Laki-laki lain pak,mungkin dalam hal ini saya akan meminta saran dan petunjuk dari keluarga pak ” ujar pria kelahiran Ciamis kepada awak media JPN. Masih di tempat yang sama Lanjut Engkos Ahmad Pauji kepada awak media JPN”saya bingung karena saya tidak paham hukum,namun jika masalah istri saya,saya laporkan kepada pihak yang berwajib dengan kasus dugaan perzinahan yang ancaman hukumanya hanya 9 bulan ia pak “ujar balik tanya Engkos Ahmad Pauji kepada team JPN,saya kasihan dan ingat anak saya saja yang masih membutuhkan perhatian dari kedua orang tuanya pak ” paparnya.Masih menurut Engkos Ahmad Pauji, “sebenarnya saya kenal dengan Laki-laki selingkuhan istri saya,tapi dengan kejadian kemarin  saya akan meminta tanggung jawabnya dari Uis Mukhlis,Gara-gara prilaku Uis Mukhlis yang sudah menyelingkuhi istri saya,rumah tangga saya yang selama ini sudah saya bangun selama 10 tahun jadi hancur,dan mohon maaf walaupun saya orang tidak punya dan hanya sebagai karyawan pemilik Sop iga,saya tetap punya harga diri pak,saya akan menuntut dan meminta  keadilan serta akan melaporkan kepada aparat penegak hukum tentang prilaku kedua terduga pelaku ” tandas Engkos Ahmad Pauji yang masih memendam rasa kemarahanya kepada kedua terduga pelaku. Disisi lain menurut Pipit Haryanti yang merupakan istri sahnya Engkos Ahmad Pauji baik secara hukum agama dan  hukum Negara saat ditemui ditempat kerjanya dikawasan pasar Kanoman dan mengatakan “sudah puas kalian melaporkan masalah saya kepada suami ku”lalu Awak Media JPN pun menjawab pernyataan Pipit Haryanti,bahwa dalam hal ini kami selaku pewarta sifatnya hanya ingin konfirmasi saja,kemudian di naikan ke sebuah pemberitaan supaya berita tersebut bisa berimbang dan tidak Hoak serta tidak  menimbulkan Fitnah,tak Jauh dari tempat kerjanya Pipit Haryanti,lalu para Awak Media JPN pun langsung bergeser dan hendak melakukan konfirmasi lanjutan kepada Uis Mukhlis,namun berhubung di tempat Uis Mukhlis bekerja lagi ramai pembeli,akhirnya melalui pesan singkat secara lisan kepada Uis Mukhlis berkata kepada Jupri selaku kepala perwakilan Media JPN cetak dan online,bahwa nanti sore saja a sepulangya saya bekerja langsung saya merapat ke kantornya a Jupri,sepulangnya Uis Mukhlis dari tempat kerja yang awalnya minta ketemuan di stadion bima,akan tetapi sama Jupri di Tolak,sehingga Uis Mukhlis sendiri yang datang ke kantor kepala perwakilan Jawa barat Media JPN di daerah Jagasatru,setibanya di kantor kepala perwakilan lalu tanpa basa-basi Uis Mukhlis langsung berkata “a minta tolong terkait perbuatan mesum saya dengan Pipit Haryanti di Kos-kosan itu, mohon dengan sangat untuk tidak di beritakan,sebab kalau sampai di beritakan ini dampaknya akan ramai serta saya pun akan menanggung rasa malu,kalau boleh saya katakan bahwa dalam hal ini saya tidak terlalu salah ko,sebab ibarat kucing dikasih pepesan pindang iya sudah pasti akan dimakan, bukan hanya itu saja Pipit Haryanti pun sempat bercerita kepada saya a,bahwa meskipun saya selingkuh dan ketahuan kaya apapun,yang jelas suami saya tidak mungkin menceraikan saya,apa lagi menuntut saya,sebab karakter suami saya itu memang pendiam dan pengalah,jadi hal yang mustahil buat suamiku untuk menuntut aku” tandas Uis Mukhlis dalam memperagakan ucapan Pipit Haryanti kepada Awak Media JPN dengan raut wajah yang kelihatanya tanpa dosa,lalu Awak Media JPN pun berbalik tanya kepada Uis Muklis,atas dasar apa kamu menghalangi serta menghambat tugas seorang Wartawan untuk tidak menaikan sebuah pemberitaan?,kamu tau gak bahwa wartawan itu di lindungi Undang-undang,dan bahkan siapapun orangnya yang berani menghambat dan atau menghalangi tugas seorang wartawan,itu bisa dikenakan sangsi kurungan pidana 2 tahun dan atau denda 500jt rupiah…..lalu Uis Muklis pun gugup,diam sambil wajahnya yang mendadak keluar kringat bercocoran,dan akhirnya Uis Mukhlispun sudah tidak berani  dalam memberikan komentarnya lagi kepada awak media JPN. Di tempat terpisah,salah satu dari penggiat hukum yang enggan mau di sebutkan namanya dengan tegas mengatakan kepada team JPN,bahwa atas kejadian tersebut yang di lakukan oleh kedua belah pihak yang statusnya bukan suami istri,maka itu merupakan delik aduan absolut,dan yang bisa melaporkanya itu hanyalah pihak suami atau istri yang sah,sebagai mana yang telah di atur dalam pasal 284 KUHP yang ancaman hukumanya itu hanya 9 bulan ” Tutupnya” ( Rilis:Akhmad khotib dan Jupri Cs ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *