Mantan Sekdes Diduga Palsukan Tanda Tangan Dan Cap Kepala Desa.

 MESUJI.Lampung – jurnalpolisi.id Tidak heran ketika jaman semakin maju dan berkembang,dunia politik semakin menjadi,kecerdasan bukan di pergunakan dengan baik untuk membatu masyarakat yang lemah tetapi malah sebaliknya kecerdasan di pergunakan untuk mengelabui dan memanfaatkan masyarakat yang lemah demi kepentingan pribadi. Hal tersebut di atas kini benar-benar dirasakan oleh beberapa masyarakat yang berada di Desa Sidang Makmur,Kecamatan Rawajitu Utara ,Kabupaten Mesuji,Pasalnya demi mengedepankan kepentingan pribadi salah satu mantan Sekertaris Desa(Sekdes) setempat berinisial (ED) memanfaatkan nama beberapa warga untuk pengambilan dana di perbankan dan di duga telah memalsukan cap dan tanda tangan kepala desa setempat untuk melancarkan pengambilan dana baik di bank atau di koprasi. Kepala Desa setempat,Mikos, saat di hubungi melalui pesan Whast App mengatakan,”Untuk rekomendasi  pengajuan ke pihak bank dan koprasi,” saya selaku kepala desa tidak pernah membuatkan surat jenis apapun apalagi  menandatangani surat untuk kelengkapan administrasi atau surat jual beli berdasarkan sertifikat kepada masyarakat saya untuk kelengkapan persyaratan pengambilan dana di bank dan di koprasi,”kata mikos. mantan sekertaris kampung setempat (ED)sampai saat ini belum bisa di temui dan di konfirmasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap kepala desa setempat yang di pergunakan untuk persaratan pengajuan dana ke bank dan ke koprasi. Beberapa awak media berharap kepada pihak APH agar segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan data yang di lakukan oleh mantan sekertaris desa sidang makmur tersebut,untuk kelengkapan pemberitaan akan di muat kembali edisi mendatang.(Ari jpn TIM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *