Pelayan Toko Bawa Uang Hasil Jualan, Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah

 Pulang Pisau – jurnalpolisi.id Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban Jamhari ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah, Rabu (06/10/2021). Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin S.H membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah kita amankan di polsek kahayan tengah dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku penggelapan tersebut adalah seorang remaja dengan inisial pelaku M (25), Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah di lokasi tempat nya bekerja di desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, (05.10) Siang. Kejadian tindak pidana ini bermula pada hari minggu tanggal 03 Oktober 2021 Skj. 18.00 Wib pelalu yang berada ditoko pelapor  yaitu didesa Tanjung Sangalang Kec.Kahayan Tengah Kab.Pulang Pisau, menelpon pelapor memberitahukan bahwa uang milik pelapor dari hasil penjualan drum akan ditransfer ke rekening pelapor sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah). “Setelah dicek oleh pelapor melalui sms banking juga tidak ada, Kemudian setelah itu pelapor mencoba menghubungi pelaku tetapi tidak bisa masuk hp nya mati karena tidak ada kejelasannya, selanjutnya pelapor menghubungi anak buahnya yang di toko itu juga yaitu Wahyun,” terang Kapolsek kepada awak media. Lanjut Kapolsek, akhirnya pelapor menanyakan kepada Wahyun, apa benar pelaku sudah tiba di toko, dan apakah uang dari hasil penjualan drum ditoko sudah ditransfer oleh pelaku. Kemudian Wahyun menjelaskan kepada pelapor bahwa pelaku katanya sudah mengirimkan kepada pelapor, karena tidak ada pengiriman uang tersebut, selanjutnya pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah. “Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepada tersangka disangkakan pasal 372,” tutup Kapolsek. ( Dicky Ferdiansyah) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *