Satreskrim Polres Pulang Pisau, Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan.

 Pulang Pisau – jurnalpolisi.id Polres Pulang Pisau melalui unit Reserse Mobile (Resmob) mengamankan 1 (satu) pelaku tindak pidana penipuan yang berlokasi penangkapan di Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (09/10/2021). Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Afif Hasan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Sabtu, 9 Oktober 2021, Pelaku yang bernama Reza (24), warga Desa Kandan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, berhasil diamankan di Kota Palangkaraya. Dari tangan Reza (24), melalui laporan Adi (24) polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.200.000, 3 buah hp, serta 1 mobil merk Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi KH 1854 FO. Modus kejadian tersebut yaitu, pelaku (Reza) yang mengaku dari pihak SUZUKI mendatangi rumah korban (Adi) dengan dalih menawarkan pemotongan kredit selama 15 bulan, dengan biaya sebesar Rp. 6.700.000, tetapi korban hanya mampu membayar sebesar Rp. 2.700.000. Selanjutnya korban merasa curiga, terus mencatat plat mobil pelaku, lalu menghubungi pihak pendanaan ADIRA, pihak Adira pun menjawab bahwa tidak ada penawaran atau promo tersebut. “Agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang mengatas namakan pihak apapun, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapatkan orang-orang yang mencurigakan,” himbauan Kasatreskrim AKP Afif Hasan melalui Whatsapp. (Dicky Ferdiansyah) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *