Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Kapolres Tual : Tersangka Diamankan Bersama ‘36,25 Gram

 Langgur : Jurnal Polisi.id Upaya pemberantasan Narkoba oleh pihak Polres Tual, rupanya tidak main-main. Kamis (14/10/2021) Kembali merilis tindak pidana Narkoba, selain itu juga terhadap miras yang selama ini sudah menjadi komitmen untuk melakukan pemberantas di wilayah Kota Tual Dan kabupaten maluku tenggara. Berdasarkan hasil rilis media ini, yang di Ungkap Oleh Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuella S.M.,.S.I.K saat dilakukanya Press Release di Tribun Polres Tual Dalam keterangan Persnya ‘Emmanuelle menjelaskan, bahwa pada kesempatan ini pihak polres Tual Kembali menangkap, dan mengamankan satu tersangka kasus Narkoba jenis tembako Sintesis. Ditambahkan pula bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Oktober 2021 pukul ’12:30 WIT Satuan Reserse Narkoba polres Tual melakukan penangkapan terhadap saudara ‘AS Alias A (31) Pekerjaan wira suasta Agama Islam, dan beralamatkan di Wearhir RT 01 RW 01 Kelurahan Ketsoblak Kota Tual. Orang nomor satu pada Polres Tual ini menjelaskan bahwa, yang bersangkutan ini telah tertangkap tangan melakukan perkara tindak pidana tanpa hak, dengan melawan hukum membeli serta memiliki, menyimpan, dan menguasai,  membawa Narkotika golongan satu, sesuai denganUndang – Undang (UU) yang berlaku Bahwa dalam kronoligis kejadian, Kapolres menjelaskan, bahwa pada tanggal ’28 September 2021 penyidik Satuan Reserse  Narkoba memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya. Bahwa akan ada pengriman barang berupa paket, menggunakan jasa ekspedisi jenis TIKI. Dan pihak polres tual kemudian dengan cepat melakukan penyelidikan dan penindakan dan langsung berkordinasi dengan pihak Bea Cukai dari Kota Tual untuk memonitor perjalanan paket dari Jakarta ke ambon melalui system ‘IT Bea Cukai. Lebih lanjut kapolres Tual menambahakan bahwa pada tanggal ’29 September 2021, pihak Polres Tual Kembali memperoleh informasih dari pihak Bea Cukai Kota Tual, bahwa Paket Narkoba tersebut telah tiba di Amban, paket haram tersebut Kembali di kirim ke tual melalui jasa angkutan laut dengan menggunakan jasa pengiriman Tiki. Bahwa paket narkoba tersebut tanggal ’30 September 2021 ‘pukul 11:00 WIT diinformasikan bahwa paket Narkoba tersebut di kirim menggunakan KM Sabuk Nusantara dan tiba di Tual pada hari Sabtu ’02 Oktober 2021, sehingga tidak menunggu lama dari Satuan Reserse Narkoba Tual meringkus A.F alis A (32) yang kemudian tertangkap tangan dalam mengedar Narkoba jenis tembako Sintesis golongan satu. Polres Tual kemudian menyerahakan Kembali paket tersebut kepada pihak manejemen TIKI yang sambil menunggu pelaku untuk melakukan pembuntutan terhadap pemilik paket di rumahnya di Wearhir Tual. Diketahu Polisi kemudian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang berinisial ‘AF yang membawa Narkotika Golongan satu jenis tembako Sintesis.Kemudiam penangkapan pelaku bersama barang bukti Tembako Sintesis Dengan Berat ‘35,26 Gram, Satu buah Hp Genggam Merek VIVO Y 12, dan satu Unit mobil merek Datsun warna Putih, Satu lembar resih, dan satu lembar deliferi ranset pengiriman yang sah, dan di tanda tangani langsung oleh pelaku saat mengambil paket Narkoba tersebut di TIKI. Sehingga yang bersangkutan di sangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 115 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjera seumur hidup dan atau pida paling singkat 5 tahun dan pailing lama 20 tahun dan pidana dena paling sedikit satu milyar paling banyak 10 milyar. Kapolres juga menambahkan bahwa komitmen Polres Tual dalam memberantas Narkoba termasuk miras yang disita sebanyak 1.109. Dan barang yang telah di sita dapat di musnakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku . Kapolres berharap agar semua masyarakat, dan Lembaga kemitraan untuk bersama – sama bersinergi dalam memberantas peredaran Narkoba dan miras di dua Wilayah Kota Tual dan kabupaten Maluku Tenggara.Sehingga situasi kamtibmas di dua wilayah ini dapat berjalan dengan baik. Publis  by  (Melky) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *