Abaikan Somasi Tiga Kali, PT. Indosat Tbk Tidak Kooperatif Soal Tanah Yang Di Sewa Di Kendangsari Surabaya

 Surabaya – jurnalpolisi.id Mempertegas surat kami ke a1 No. 044/SkL-01/P/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 sebagaimana hal-hal berikut ; Sejak 2001, antara SITI KANIYAH Alm (diwakili MOCH. TOHIR) dan PT INDOSAT Tbk telah terjadi sewa menyewa lahan seluas 120 meter persegi di Jalan Kendangsari Gang Inpres no.1 Surabaya, atas nama SITI KANIYAH (Alm) / Letter C No. 640 Kelurahan Kendangsari Surabaya dan didirikanlah Tower Telekomunikasi. Perjanjian sewa menyewa lahan yang di maksud di atas tanah yang akan berakhir bulan Maret 2021, sebagaimana dibakukan dalam “Perjanjian Utama” Akta Perjanjian No. 13 Notaris Ismanijarti SH., maupun Amandemen Perjanjian Sewa-Menyewa lahan antara MOCH. TOHIR dengan PT. INDOSAT TBK. Yang diwakili oleh Moh.Syamsulhadi Sucahyo, Vice Presiden Afminitration and General Affairs. No. 261/COO-JED/LGL/06 16 Maret 2006, dilanjutkan Amandemen/Perjanjian selanjutnya. Hal tersebut adalah beberapa isi Somasi yang dilayangkan oleh Mochammad Tohir dan kawan kawan melalui kuasa hukumnya Hartanto Boechori Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), dan Anton Hery Wibawa, SH yang memberikan somasi yang ditujukan kepada PT. INDOSAT TBK/PT.Indosat Ooredoo, perihal sewa menyewa lahan untuk Tower Telekomunikasi. Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga Mochammad Tohir merasa dicurangi oleh PT Indosat Tbk, pasalnya janji yang disampaikan waktu itu, dilanggar sendiri, jadi tidak sesuai dengan janjinya.pp apabila belum ada perjanjian baru paska habisnya perjanjian yang lama di bulan Maret 2020, maka pihak keluarga Mochammad Tohir akan diberikan kompensasi atau sejenis dana ganti sewa lahan. “Awalnya Indosat itu sudah mulai tahun 2001 itu menyewa lahan milik keluarga Pak Tohir bersaudara (ada 6 bersaudara). Kontrak pertama itu tahun 2001 perpanjang kontrak selama 5 tahun dan terus diperpanjang ulang hingga 2020,” ujar Anton Hery Wibawa, SH, salah satu lawyer/kuasa hukum, keluarga Mochammad Tohir Dan Keluarga, di Kendangsari, Rabu 10 November 2021, siang. Anton menyampaikan, muncul permasalahan di bulan April 2020. Kontrak perjanjian yang dilakukan setiap lima tahun sekali tersebut, Indosat meminta tenggang waktu 6 bulan untuk bisa beberes perihal hal tersebut. Namun sudah 6 bulan dan sampai saat ini tidak ada kompensasi/penjelasan yang dijanjikan kata Anton dan keluarga. Akhirnya keluarga bersurat Ke Indosat Tbk untuk memberikan Somasi. Namun, Hingga tiga kali Somasi di turunkan ke PT Indosat Tbk, sampai saat ini tidak diperhatikan.Di ingatkan melalui surat tidak ada tanggapan dan tiba-tiba menghilang. Pernah ada dugaan pihak ketiga ke lokasi tower (pekerja-red), kabar dari petugas itu disampaikan katanya dari pihak Telkom,” imbuhnya. Lebih tepatnya sambung Anton Pihak Indosat tidak komitmen dengan janji mereka yang pertama menjanjikan memperpanjang kontrak, setelah sampai hari yang dijanjikan tidak terlaksana, juga kompensasi pun tidak ada. Mereka pergi tanpa pamit, ditinggalkan begitu saja. Terkait masalah ini, keluarga Mochammad Tohir berharap, penyelesaian dari PT Indosat. ”Datang atau jawablah seperti yang kita tulis dalam surat somasi itu. Berapa tahun berapa bulan dan kompensasi bulan Maret tanggal 11 khan habisnya. Bulan Maret 2021 yang 5 tahun yang kemarin. Harusnya 9 Maret itu sudah selesai,” urainya. Kesabaran keluarga Mochammad Tohir dalam menghadapi PT Indosat Tbk terkait janji yang sampai hari ini tidak terbukti. AAnton Hery Wibawa, SH, selaku kuasa hukum akan membawa permasalahan ini, ke ranah hukum,”Ujarnya kepada para media saat di konfrimasi ” Nanti jika ada yang datang masuk ke lokasi tower baik itu petugas atau siapapun yang mengatas namakan PT. Indosat, kita akan laporkan ke Polsek atau Polrestabes karena mereka memasuki pekarangan orang tanpa ijin,” tegasnya Bisa juga kata dia, jika masih berlarut larut tanpa ada perhatian serius dari PT Indosat Tbk, Keluarga Mochammad Tohir akan berlanjut menempuh jalur perdata. (Angga) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *