Kantor Desa Sidamukti Buat Ajang Mesum Oleh Oknum Sekdes Dan Anggota BPD

 Cilacap – jurnalpolisi.id Adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang dugaan perbuatan mesum disalah satu ruang kerja di desa sidamukti kecamatan patimuan kabupaten cilacap. Kami awak media mencoba menelusuri kebenaran kejadian yang telah ramai dibicarakan oleh warga sidamukti maka pada hari jum’at 05 /11/21 mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan dari berbagai sumber yang berawal dari   unggahan di medsos. Dilangsir dari unggahan facebock salah satu warga desa sidakmukti kecamatan patimuan kabupaten cilacap ,akun bernama  “Gula kelapa murni”memberikan informasi tentang permasalahan perbuatan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan jabatan sekretaris desa ( SEKDES ) dengan salah satu anggota Badan perwakilan desa ( BPD ). Dengan adanya unggahan tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada narasumber dengan mendatangi kantor desa sidamukti kami pun menemui “Ks” yang merupakan oknum sekdes  yang sedang ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat atas perbuatan mesum.yang dilakukan diruang kerjanya dengan anggota BPD perempuan berinisial ” RH”. KS’ menyampaikan pada kami awak media pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya  menyampikan  bahwa semua permasalahan yang telah terjadi  sudah diserahkan ke pak kades . Setelah mendapatkan jawaban dari terduga pelaku kami.pun mencoba mendatangi kediaman ” RH ” dikediamannya dan bertemu RH yang didampingi sang suami yang merupakan seorang tokoh agama di desa sidamukti ,dan pada saat dikonfirmasi RH menyampikan perbuatan tersebut tidak dilakukan ya  memang RH ada kedekatan dengan keluarga Sekdes . Setelah ada jawaban dari kedua terduga kami pun menemui saksi yang melihat pada saat kejadian perbuatan mesum tersebut yang tidak mau disebut namanya dia menuturkan kepada kami awak media membenarkan adanya perbuatan tersebut , ditanya kapan kejadian tersebut dia menyampikan kalau kejadian tersebut terjadi pada hari senin 4 /10/21 sekira jam 14 wib diruang kerja Sekdes. Setelah ketemu saksi kunci kamipun menemui pemilik akun facebock yang teryata bernama Kusnadi warga  desa sidamukti kecamatan patimuan setelah dikonfirmasi tentang maksud dan tujuan menggugah pengumuman diakun facebocknya yang mengatas namakan kepala desa dan  membuat gaduh di masyarakat padahal hal tersebut dibantah oleh SUTRISNO selaku kades pada saat kami konfirmasi diruang kerjanya bahwa tidak pernah memberi mandat Kepada pemilik akun tersebut. Kalau dilihat dari sisi kacamata hukum pemilik akun yang bernama ” Gula merah murni ” milik Kusnadi justru melanggar undang – undang 11 tahun 2008 pasal 27 – 36 tentang ITE ” dengan kejadian tersebut perlu disikapi oleh pengguna Mensos. Ada dua kasus di desa sidamukti yang sangat menarik yang pertama masalah tindakan mesum yang dilakukan oknum sekdes dan oknum anggota BPD dan ada kasus unggahan Mensos oleh akun facebock yang harus disikapi oleh masyarakat . padahal kasus perbuatan mesum terjadi di ruang publik pelayanan milik masyarakat padahal kedua pelaku sudah mengakui pada saat keduanya dipanggil oleh Sutrisno selaku kades dan permasalahan sekarang sudah dihendel oleh  kades Semua permasalahan perbuatan mesum yang dilakukan oleh oknum perangkat yang dilakukan di ruang kerja kantor desa tinggal masyarakat sidamukti mau menyikapinya seperti apa karena disini sudah ada saksi kunci ,,,JK/ Ar/ time 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *