Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Selesai, Polres Purbalingga Ungkap 8 Kasus dengan 9 Tersangka

 Purbalingga – jurnalpolisi.id Polres Purbalingga berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Dari kegiatan operasi yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Hasil pengungkapan kasus tersebut tampak dalam konferensi pers yang digelar terpusat di Polresta Banyumas, Selasa (2/11/2021). Dimana digelar hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dari empat polres yaitu Polresta Banyumas, Polres Cilacap, Polres Purbalingga dan Polres Banjarnegara. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Banyumas Kombes Firman Lukmanul Hakim. Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto dan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan. Dalam konferensi pers, diketahui Polres Purbalingga berhasil mengamankan sembilan tersangka masing-masing BR (21) dan AN (29) warga Kabupaten Banyumas, HR (34) dan WTA (28) warga Kabupaten PurbaIingga. Empat tersangka merupakan pelaku empat kasus tindak pidana yang merupakan target operasi (TO). Selain itu, MR (38) warga Kabupaten Banjarnegara, SO (33) warga Kabupaten Tegal dan tiga warga Kabupaten Purbalingga berinisial HS (34), PJ (43), SBW (32). Lima tersangka merupakan pelaku empat kasus non target operasi (Non TO) yang berhasil diungkap. Dari para tersangka diamankan tujuh sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan. Masing-masing Yamaha Mio R-2379-GM, Honda Vario G-6516-ALF, Yamaha Vega ZR R-4676-ZD, Honda Vario R-2572-NV, Honda Vario R-5893-RL,  Honda Beat Street R-5856-KR, Honda Vario R-6915-BR. Selain sepeda motor diamankan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mencuri yaitu kunci leter T, senjata tajam, linggis, tang, senter dan kunci palsu. Diamankan pula sebagai barang bukti berupa surat kepemilikan sepeda motor dari para korban. Diketahui dalam konferensi pers bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan di empat wilayah kabupaten masih bersifat konvensional. Pencurian terjadi selain dari niat tersangka juga akibat kesempatan yang timbul akibat korban tidak mengamankan kendaraan dengan baik. Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( Sambudi JPN ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *