PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021

 Papua-Jurnal Polisi.id Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, akan berlaku mulai tanggal 24 Desember tahun 2021. Kebijakan tersebut, rencananya berlangsung selama kurang satu pekan, yakni hingga tanggal 2 Januari 2022. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa, Bali, dan luar Jawa Bali nantinya diseragamkan. “Kebijakan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini, akan akan mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021,” demikian kata Muhadjir, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi Mendagri (imendagri) terbaru. Imendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan  Covid-19, selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selambat lambatnya, Imendagri tersebut akan ditetapkan pada tanggal 22 November 2021. Selain itu, seiring dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, Muhadjirpun mengungkapkan, sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. “Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” begitulah ungkap Muhadjir. Adapun, kebijakan larangan kegiatan dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia, dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi Ekonomi juga harus bergerak. “Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” demikian tutur dia. Dengan demikian, akan ada keseragaman secara Nasional, dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat pembelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Selain itu juga, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di Gereja pada saat perayaan Natal di tempat pembelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” demikian dikutip dari laman Compas.com (18/11/2021). Editor: Keklir Kace Makupiola 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *